Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Miliki Sabu, Dua Warga Tapsel Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Sarliman Manurung - Selasa, 11 Juni 2024 08:03 WIB
553 view
Miliki Sabu, Dua Warga Tapsel Ditangkap Polres Padangsidimpuan
Foto Dok/Humas Polres Padangsidimpuan
Dua warga Tapsel yang memiliki sabu saat diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan (harianSIB.com)
Miliki sabu, dua warga Tapanuli Selatan (Tapsel), HT (29) dan RSL (19) ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Minggu (9/6/ 2024) di Desa Balangka Nalomak Kota Padangsidimpuan.


Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga kepada wartawan Senin (10/6/2024) malam mengatakan, tersangka HT warga Desa Wek II Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel dan RSL warga Desa Wek IV Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel yang diduga sebagai kurir sabu berhasil ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa HT dan RSL merupakan kurir sabu khususnya di sekitaran Desa Balangka Nalomak Kota Padangsidimpuan.


Atas informasi tersebut tambah Sinaga, petugas pergi ke tempat yang diinformasikan masyarakat tersebut dan berhasil menangkap HT dan RSL dan mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,74 gram, uang Rp 100 ribu, 2 Handphone dan 1 kendaraan roda tanpa nomor polisi.


" Setelah tersangka HT, RSL dan barang bukti berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru