Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 Juni 2026

Terancam Denda Rp60 Miliar karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Dirut Pertamina Ikut Bertanggung Jawab

Rido Sitompul - Selasa, 09 Juni 2026 21:57 WIB
144 view
Terancam Denda Rp60 Miliar karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Dirut Pertamina Ikut Bertanggung Jawab
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan kedua terdakwa di PN Medan, Selasa (9/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen meminta Direktur Utama Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU ikut bertanggung jawab atas perkara yang menjerat AA Silalahi dan RAM Cibro.

Menurut mereka, kedua terdakwa justru membantu distribusi BBM ke daerah pelosok, namun kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pernyataan itu disampaikan tim penasihat hukum yang terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menilai negara memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah perkebunan dan pelosok yang selama ini sulit memperoleh akses bahan bakar.

Baca Juga:
"Kami meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam persoalan ini. Tugas negara adalah memastikan distribusi minyak sampai ke daerah-daerah pelosok. Dalam pandangan kami, kedua terdakwa justru membantu pengiriman dan distribusi minyak kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Hermansyah.

Menurutnya, ancaman pidana yang dihadapi kedua terdakwa tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Staf Akuntansi CV TIO Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar
Sempat Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Terdakwa Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Kembali
KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Rapat Paripurna DPRD SU Diwarnai Interupsi, Akibat Anggota Dewan Tidak Disiplin Waktu
Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif
Terlambat Notifikasi, KPPU Putus Docomo Denda Rp2 Miliar
komentar
beritaTerbaru