Sabtu, 05 Oktober 2024

Ahmad Rizal-Darno Diberi Kesempatan Daftar 16-17 September 2024 di Pilkada Labura 2024, Ini Kata Kuasa Hukum Paslon Hendri-H Samsul

Chairul Fahmi Matondang - Selasa, 17 September 2024 06:30 WIB
378 view
Ahmad Rizal-Darno Diberi Kesempatan Daftar 16-17 September 2024 di Pilkada Labura 2024, Ini Kata Kuasa Hukum Paslon Hendri-H Samsul
Foto SNN / Chairul Matondang
JELASKAN : Kuasa Hukum, Agussyah R Damanik, menjelaskan upaya hukum yang akan dilakukan untuk membela kliennya, berkaitan Pilkada Labura 2024 di Posko Tim Pemenangan Hendri di Aek Kanopan Timur, Senin (16/9/2024).
Aekkanopan(harianSIB.com)

Di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2024, Ahmad Rizal-Darno diberikan kesempatan menyerahkan dokumen pendaftaran 16-17 September 2024 ke KPU Labura.


Pada jadwal awal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Labura ke KPU Labura, 27-29 Agustus 2024, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Ahmad Rizal dan Wakil Bupati, Darno, tdak mendaftar. Yang mendaftar, Paslon Hendri Yanto Sitorus-H Samsul Tanjung.

Baca Juga:

Di jadwal perpanjangan pendaftaran karena hanya satu Paslon mendaftar, yakni, 2-4 September 2024, Paslon Rizal-Darno mendaftar di tanggal 4 September 2024 dan beberapa jam setelah menyerahkan dokumen pendaftaran, dokumen pendaftaran Paslon yang didukung PDIP itu dikembalikan KPU karena belum lengkap.

Setelah berproses, Bawaslu melaksanakan musyawarah tertutup di Kantor Bawaslu Labura, Minggu (15/9/2024), dengan agenda penyelesaian sengketa pemilihan antara pemohon, Pasangan Calon (Paslon) Bupati, Ahmad Rizal dan Wakil Bupati, Darno dengan termohon, Adi Susanto dan James Ambarita dari pihak KPU Labura.

Baca Juga:

Hasilnya, ada tiga kesepakatan disetujui dalam musyawarah itu dan kesepakatan itu tertuang di register nomor : 001/PS.REG/12.1223/IX/2024.

Kesepakatannya, memberi kesempatan kepada pemohon menyerahkan dokumen pendaftaran kepada termohon, 16-17 September 2024.

Lalu, pemohon bersedia melaksanakan, mematuhi setiap tahapan jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh termohon.

Kemudian, pemohon dan termohon sepakat bahwa surat pendaftaran sebagai ganti surat persetujuan tertulis untuk dokumen pendaftaran.

Merespon kesepakatan pada musyawarah itu, pihak Paslon Hendri-H Samsul, merasa dirugikan dan menyampaikan sikap dan pandangan hukumnya yang disampaikan kuasa hukumnya, Agussyah R Damanik.

Saat konferensi pers di Posko Tim Pemenangan Partai Koalisi Pasangan Labura Hebat Jilid II (Posko Pemenangan Hendri-Samsul), Senin (16/9/2024), Agussyah menyebutkan, kesepakatan pada musyawarah yang digelar Bawaslu itu, terlarang dan tidak dapat dilaksanakan.

Kesepakatan pemohon dan tindakan KPU dan Bawaslu Labura, bertentangan hukum dan melampaui batas wewenangnya.

Lalu, katanya lagi, dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan pemilihan (melindungi hak konstitusional kliennya dan masyarakat serta mencegah terjadinya pengulangan tindakan pelanggaran Bawaslu dan KPU Labura, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

Upaya hukumnya, melalui gugatan, laporan/pengaduan kepada KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Instansi Penegak Hukum dan melakukan upaya hukum lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru