Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 19 Agustus 2026

KPU Tapteng Jamin Pendaftaran MAMA Memenuhi Syarat

Caong Tobing - Selasa, 21 Januari 2025 18:30 WIB
107 view
KPU Tapteng Jamin Pendaftaran MAMA Memenuhi Syarat
Foto: Net
Gedung Mahkamah Konstitusi

Ahhmad juga membantah dalil pemohon terkait dugaan keterlibatan Pj Bupati Tapanuli Tengah dan ASN serta kepala desa. Ahmad mengatakan, KPU tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu mengenai pelanggaran netralitas.

"Berkaitan dengan keterlibatan Pj Bupati Tapanuli Tengah dan ASN, kepala desa, bahwa termohon tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu terkait keterlibatan Pj Bupati cawe-cawe mendukung pasangan nomor urut 2. Termohon telah melakukan sosialisasi larangan bagi ASN dan pejabat pemerintah lainnya tidak berpihak dan tidak kampanye pasangan calon," tuturnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan sah dan berlaku Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.

Sebelumnya, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis dari Pilbup Tapanuli Tengah. Khairul-Darwin mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Masinton-Mahmud.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Khairul-Darwin, Guntur Rambe, dalam sidang sengketa 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2025. Guntur mengatakan terjadi pelanggaran administrasi berkaitan dengan syarat dukungan partai politik.

Mulanya, menurut Guntur, Khairul-Darwin didukung oleh sembilan partai politik dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilbup Tapanuli Tengah. Namun KPU lalu menerbitkan surat penerimaan kembali pendaftaran di wilayah dengan pasangan calon tunggal, pada 11 September 2024.

Setelah surat itu diterbitkan, PDIP yang mulanya mendukung Khairul-Darwin, menarik dukungannya. PDIP lalu memberikan dukungan kepada Masinton-Mahmud.

"Bahwa ketentuan ayat 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, PDIP yang telah mengajukan permohonan, tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran. Itu menurut kami tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru