Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Humbahas, YLKI: Seolah Dipelihara

Sahat M. Sihite - Jumat, 07 Maret 2025 11:06 WIB
178 view
Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Humbahas, YLKI: Seolah Dipelihara
Foto: SNN/Sahat M Sihite
Berbagai macam rokok tanpa cukai yang marak beredar di Kabupaten Humbahas.
Humbahas(harianSIB.com)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.

Ketua YLKI Humbahas, Erikson Simbolon, mengatakan, peredaran rokok ilegal ini bukan hanya terus berlangsung, tetapi seolah-olah telah "dipelihara" karena masih bebas dijual di berbagai tempat, mulai dari kios kecil di desa hingga toko-toko di kota.

"Bukan berkurang atau berhenti, justru rokok tanpa cukai semakin mudah ditemukan di warung-warung. Sepertinya ada pembiaran, sehingga tidak bisa diberantas. Dalam hal ini, diperlukan penindakan tegas," ujar Simbolon kepada SIB News Network (SNN), Kamis (6/3/2025).

Simbolon juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker), Satpol PP, Bea Cukai, serta Kepolisian. Ia menilai para pelaku usaha rokok ilegal sudah lama menguasai pasar di Humbahas, tetapi belum ada langkah konkret untuk menghentikan peredaran tersebut.

"Apakah selama ini pergerakan mereka tidak terpantau? Jika melihat kondisi saat ini, seolah-olah peredaran rokok ilegal ini memang dipelihara. Setiap ada razia, terkesan hanya sandiwara karena hingga sekarang tidak ada tindakan hukum yang nyata," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Kopenaker Humbahas, Mikael Simatupang, menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam menindak peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan penindakan merupakan tanggung jawab Bea Cukai.

"Pemerintah Kabupaten Humbahas hanya berperan dalam sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Memang ada sinergi antara Bea Cukai Sibolga, Pemkab Humbahas (Diskopenaker dan Satpol PP), serta Polri, tetapi untuk tindakan hukum, itu di luar kewenangan kami," ungkap Mikael.


Saat ditanya apakah maraknya rokok ilegal berdampak pada penurunan pendapatan daerah dari pajak rokok bercukai, Mikael mengaku tidak terbebani dengan hal tersebut.

"Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi tanggung jawab dinas kami hanya sebatas pemungutan retribusi pasar," ujarnya.

Senada dengan itu, staf Dinas Kopenaker, Paber Simamora, menjelaskan, cukai rokok bukan bagian dari PAD melainkan pendapatan negara.

"Rokok dengan pita cukai tidak masuk dalam PAD karena itu merupakan pendapatan negara, bukan daerah. Daerah hanya menerima bagian dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer dari pusat," jelasnya.

Terkait dugaan adanya "upeti" dari pengusaha rokok ilegal kepada Dinas Kopenaker, Mikael dengan tegas membantahnya.

"Tidak ada. Justru kami ingin memberantas rokok ilegal. Tapi, ruang gerak kami dalam penindakan sangat terbatas. Kami hanya bisa melakukan sosialisasi," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru