PTAR Gandeng Penggiat Lingkungan Rawat Mangrove dan Ekosistem Laut Tapteng
Tapteng(harianSIB.com)PT Agincourt Resources (PTAR) kembali memperkuat komitmen serta pelestarian lingkungan pesisir dengan menyelenggarakan
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan korban yang diterima Polsek setempat, dengan nomor laporan LP/B/12/III/2025/SPKT/Polsek Pantaicermin/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 7 Maret 2025.
Disebutkan, pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Jumat (7/3/2025) lalu, sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu salah satu saksi dalam kasus ini Dedi (20), yang juga merupakan anak korban/pelapor, sedang bekerja di kandang babi melihat pelaku tengah melakukan aksi pencurian pintu besi di kandang babi milik orang tuanya.
"Saksi berteriak memanggil ayahnya (pelapor) dan berusaha mengejar pelaku, namun upaya mereka gagal. Akan tetapi saksi berhasil mengenali sosok pelaku," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah, Minggu (9/3/2025).
Kemudian, saksi bersama pelapor memeriksa lokasi dan mendapati pembatas kandang telah rusak dan sejumlah barang hilang, termasuk 7 buah pintu besi kandang babi, 1 buah jet pam air, 2 buah tong tempat makanan babi dan 1 buah kepala kompresor. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira Rp10 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Pantaicermin untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan korban, Satreskrim Polsek Pantaicermin berhasil mengidentifikasi pelaku dengan inisial J warga Dusun I Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantaicermin.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, Sabtu (8/3/2025), sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pantaicermin yang dipimpin oleh Kanitreskrim, IPDA Zainul Khan, berhasil meringkus pelaku.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan ia telah mencuri 7 pintu besi, 1 set jet pam air, 2 tong tempat makanan babi dan 1 kepala kompresor. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 kepala kompresor, sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pantacermin. (*)
Tapteng(harianSIB.com)PT Agincourt Resources (PTAR) kembali memperkuat komitmen serta pelestarian lingkungan pesisir dengan menyelenggarakan
Batubara(harianSIB.com)Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H.Nainggolan memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasiwas Polres Bat
Lubukpakam(harianSIB.com)Sekira 1.500 atlet taekwondo yang berasal dari 10 provinsi akan bertanding pada event Sumut Nasional Taekwondo Cham
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus
Tanjungbalai(harianSIB.com)Dalam menjaga dan meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan personil, Polres Tanjungbalai yang dipimpin PS Kepala Ba
Medan(harianSIB.com)Pemko Medan menyambut positif usulan DPRD terkait pembangunan terminal di depan Pasar Induk serta flyover di kawasan Se
Medan(harianSIB.com)Kerja sama ekonomi Jepang dengan wilayah Sumatera telah berlangsung selama puluhan tahun, dimulai dari proyek besar sepe
Gunungsitoli(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyerahkan tersangka berinisial JPZ beserta barang bukti (Tahap II) dalam
Caracas(harianSIB.com)Upaya pencarian dan penyelamatan terus dilakukan di Venezuela untuk mencari para korban yang tertimbun reruntuhan bang
Caracas(harianSIB.com)Korban jiwa akibat gempa kembar di Venezuela telah bertambah menjadi 164 orang. Gempa terbesar di Venezuela dalam lebi
Lubukpakam(harianSIB.com)Pelantikan Kepala Desa (Kades) di Gedung Grha Convention, Lubukpakam, Kamis (25/6/2026) diwarnai unjuk rasa sekelom
Medan(harianSIB.com)Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, memohon di