Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

APAK Desak Kejari Sibolga Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Dinas DPRD Tapteng

Rosianna Anugerah Hutabarat - Rabu, 20 Agustus 2025 06:00 WIB
546 view
APAK Desak Kejari Sibolga Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Dinas DPRD Tapteng
Ist/SNN
Aksi demo APAK di depan kantor Kejari Sibolga, Selasa (19/8/2025).
Sibolga(harianSIB.com)

Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Sibolga-Tapteng menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Selasa (19/8/2025).

Kehadiran mereka menuntut kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan mobil dinas DPRD Tapteng, mandek di meja Kejari Sibolga, hingga kini tak jelas ujungnya.

Dalam orasinya, Koordinator Massa Ricky Enda Chaniago menyebut kasus ini terindikasi melibatkan penggelapan serta perusakan aset daerah berupa dua unit mobil dinas Toyota Fortuner BB 1064 M (2015) dan Toyota New Avanza BB 309 M (2013)

"Laporan kasus ini sudah berulang kali dilayangkan, termasuk oleh mantan Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta ke Kejatisu. Tapi hingga hari ini, proses hukum justru jalan di tempat. Ada apa dengan penegakan hukum kita? Jangan-jangan ada permainan di balik mandeknya kasus ini," kata Ricky.

Hal senada juga disuarakan Rahmad Hidayat Panggabean, pimpinan aksi. Dia menuding lambannya kinerja Kejari Sibolga menciptakan kesan pembiaran.

"Kami mendesak Kejari segera menetapkan tersangka! Supremasi hukum harus ditegakkan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau aparat penegak hukum takut pada oknum DPRD, rakyat yang akan mengambil sikap," serunya.

APAK menilai dugaan penyalahgunaan aset mobil dinas tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menanggapi desakan massa, Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, mengklaim pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang diteruskan dari Kejati Sumut. Ia menyebut Kejari sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan tengah melakukan pengumpulan keterangan, data, serta dokumen.

"Kami tegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Proses penyelidikan ini transparan, akuntabel, dan profesional. Bahkan kami akan meminta keterangan ahli untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini," ujar Dedy.

Namun, jawaban itu dianggap belum memuaskan massa aksi. Bagi APAK, pernyataan Kejari hanyalah jawaban normatif tanpa progres nyata. Mereka menilai sudah cukup bukti dan alasan hukum untuk segera menetapkan tersangka, bukan lagi sekadar menggantung di tahap penyelidikan.

Pantauan di lapangan, aksi berjalan damai namun penuh tensi, dengan kawalan ketat personel Polres Sibolga.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru