Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Juli 2026

Polres Tapteng Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kolang

Rosianna Anugerah Hutabarat - Kamis, 02 April 2026 23:06 WIB
514 view
Polres Tapteng Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kolang
Foto: Humas Polres Tapanuli Tengah
Rekonstruksi peristiwa pembunuhan di Mapolres Tapteng, Kamis (1/4/2026).

Tapteng (harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Rabu (1/4/2026) pagi. Kegiatan berlangsung di Lapangan Mako Polres Tapanuli Tengah dengan pengawalan ketat personel.

Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana menginformasikan bahwa reka ulang ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan.

"Tujuannya untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan, sehingga modus operandi tersangka menjadi terang benderang," ujar Iptu Dian dalam rilis yang diterima.

Dijelaskannya, rekonstruksi merujuk pada peristiwa berdarah yang terjadi 23 November 2025 lalu di sebuah warung milik warga di Dusun III Hubu, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang.

Baca Juga:
Dalam kegiatan tersebut, terduga utama, DP (40), memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan detik-detik penyerangan terhadap korban, Edi Manalu (36). Perselisihan di lokasi kejadian menjadi pemicu tindakan kekerasan yang berujung maut tersebut.

Seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Tersangka bersikap kooperatif selama memerankan adegan, sementara keluarga korban mengikuti proses dengan tertib.

"Seluruh adegan diperagakan dengan baik oleh tersangka dan para saksi. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami rampungkan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," terang Kasat Reskrim.

Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, lanjut Iptu Dian, gelaran rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Tapanuli Tengah, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sibolga, LKBH Sumatera Utara (Pendamping Hukum) serta Saksi-saksi di lokasi kejadian dan keluarga korban.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah batu sungai, sebilah kayu, serta pakaian milik korban.

Menurut Kasat Reskrim, perbuatan terduga dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rekonstruksi Pembunuhan di Kafe Lotta Drinks, Polisi Peragakan 12 Adegan
Truk Angkut Baja Ringan Gagal Nanjak di Jalan Alternatif Menuju Parapat, Tiga Orang Asal Riau Tewas
Polisi Gelar 40 Adegan Prarekonstruksi Pembunuhan Wanita dalam Box Kontainer di Medan Denai
Tapteng dalam Tahap R3P, Sekda Tekankan OPD Bekerja untuk Rakyat
Tabrakan Maut Innova dan Truk di Tol Indrapura–Kisaran, 4 Orang Tewas dan 3 Luka Berat
Penrad Siagian Protes Alokasi Dana Pascabencana untuk Sumut Hanya Rp2,1 Triliun
komentar
beritaTerbaru