Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

Mantan Kasikeu Polres Padangsidimpuan dan Istri Anggota DPRD Jadi Tersangka Penipuan Rp10,2 Miliar

Anwar Lubis - Rabu, 08 April 2026 21:28 WIB
720 view
Mantan Kasikeu Polres Padangsidimpuan dan Istri Anggota DPRD Jadi Tersangka Penipuan Rp10,2 Miliar
Foto Dok/Polres Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna saat memberikan keterangan pers terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan pejabat keuangan Polres setempat, Selasa (7/4/2026)

Padangsidimpuan(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan melimpahkan tersangka berinisial RL, mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu) Polres Padangsidimpuan, ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam pelimpahan tahap II pada Selasa (7/4/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho SH MH, didampingi Kepala Unit II IPDA R Rumapea SH beserta sejumlah penyidik pembantu.

Pelimpahan itu diterima Jaksa Penuntut Umum Hendra Sinaga SH MH dan Eben Ezer Batara SH di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bersama jaksa penuntut umum saat pelimpahan tahap II tersangka mantan Kasikeu RL ke Kejari Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026). (Foto Dok/Polres Padangsidimpuan)

"Penyerahan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tanpa memandang latar belakang tersangka," kata Hasiholan sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Polres Padangsidimpuan, Rabu (8/4/2026).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH dalam konferensi pers di Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026), mengungkapkan bahwa, tersangka RL diduga memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat keuangan untuk mendekati rekan-rekan sesama anggota Polri satu per satu, meminta Surat Keputusan (SK) anggota mereka sebagai syarat pengajuan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan tersangka.

Salah satu korban bernama Rajo menuturkan, sekitar September 2022 tersangka RL mendatanginya dan meminta SK Anggota Polri miliknya untuk mengajukan pinjaman ke BRI senilai Rp470 juta.

Tersangka berjanji pinjaman itu akan dilunasi dalam tiga bulan, dan korban dijanjikan fee Rp30 juta sebagai imbalan. Namun janji tersebut tidak pernah ditepati.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap, bahwa 33 anggota Polres Padangsidimpuan lainnya mengalami nasib serupa, sehingga total kerugian dari seluruh 34 korban tercatat mencapai Rp10.204.000.000 atau sekitar Rp10,2 miliar.

Tersangka RL ternyata tidak bekerja sendiri. Istrinya berinisial SH, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan membujuk dan mengiming-imingi sejumlah korban agar bersedia menyerahkan SK mereka.

Terkait perkembangan hukum lainnya, sidang praperadilan dalam perkara ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sejak 30 Maret 2026 hingga 7 April 2026, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.PSP. Sidang yang digelar pada Kamis (2/4/2026) itu sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Hasiholan menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, merespons tudingan dari kuasa hukum tersangka yang mempertanyakan legalitas penyidikan.

Dalam pelimpahan tahap II ini katanya, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa, antara lain 34 dokumen asli permohonan kredit, satu sertifikat hak milik tanah di Kelurahan Sidangkal atas nama FJR Lbs.

Kemudian, satu unit bangunan gedung permanen, serta sejumlah mesin industri meliputi mesin pengayak, hammer mill, mixer, dua unit mesin blending, dua unit mesin cetak briket dan satu unit conveyor.

Tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (2) KUHP, termasuk ketentuan yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Kapolres Wira Prayatna menegaskan, pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada dua tersangka. Penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk yang diduga menerima hasil kejahatan maupun yang menghambat jalannya proses penyidikan.

"Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk yang menghambat penyidikan, maka akan kami proses. Kami sudah memiliki fakta-faktanya," tegas Wira Prayatna.

Polres Padangsidimpuan juga mengimbau seluruh masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan para pelaku untuk tidak ragu melapor ke Polres Padangsidimpuan guna ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan rampungnya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya beralih sepenuhnya ke tangan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk dilakukan penuntutan di persidangan (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Harus Hati-hati, Nama KSP Nasari Dicatut untuk Penipuan Pinjaman Online
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
Pembacok Sekretaris Dinas PUPR Padangsidimpuan Ditangkap
ATM BRI di Pangkalpinang Dibobol Pencuri
Terlibat Dugaan Penipuan Proyek, Mantan Bupati Tapteng Diadili
komentar
beritaTerbaru