Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Pemkab Tapteng Terapkan WFH Mulai Hari ini

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 10 April 2026 12:34 WIB
475 view
Pemkab Tapteng Terapkan WFH Mulai Hari ini
Foto ist
Sekda Tapteng Binsar Sitanggang (tengah) saat pimpin rapat sosialisasi WFH di Ruang Rapat Cendrawasih Pandan, Kamis (13/4/2026) sore.

Tapteng(harianSIB.com)

Hari ini, WFH atau Work From Home resmi diterapkan di instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng).

WFH merupakan metode bekerja melaksanakan tugas dari rumah. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkab Tapteng wajib menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng Drs. Binsar Tua H Sitanggang menyampaikan WFH ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri terkait program efisiensi nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5./3349/SJ.

"Transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah maka ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Tapanuli TengahTengah 800.1.6.2/1233/2025 di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah," terangnya ke wartawan, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:
Sekda mengatakan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun setiap tugas kedinasan secara lokasi yaitu tugas kedinasan di kantor (WFO/Work from Office) dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (WFH).

Langkah ini sebagai upaya mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien di lingkungan Pemkab Tapteng.

Dia menegaskan agar setiap kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat, lurah agar lebih optimal memberikan perhatian untuk terlaksananya trasformasi budaya kerja ASN tanpa mengurangi pencapaian tugas dan fungsi, serta dalam pelaksanaan tugas pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Tapteng.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tapteng Gusni Army Pasaribu mengungkapkan, Pemkab Tapteng dengan resmi menerapkan jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), WFO 50% dan WFH 50%. Pelaksanaan WFH ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap satu bulan.

"Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan WFH dan WFO tetap melakukan presensi kehadiran dan laporan kinerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan serta memastikan nomor handphone tetap aktif guna memudahkan komunikasi dan merespon dengan cepat setiap instruksi dan arahan dari pimpinan," terang Gusni.

Lebih lanjut disampaikan, ada beberapa OPD yang tidak melaksanakan WFH dikarenakan amanah surat edaran Mendagri terkait tugas-tugas kedinasan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berikut daftar pejabat dan OPD yang dikecualikan dari Kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yakni jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), jabatan Administrator (Eselon III), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup.

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan.

Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan dan UPTD Puskesmas, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan, Unit Layanan Publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung ke masyarakat. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mendagri Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN di Pemerintah Daerah
Menteri PKP dan Mendagri Tinjau Huntap Korban Longsor Taput
Tinjau BPSP di Humbahas, Mendagri Apresiasi Gerak Cepat Bupati Humbahas Tangani Pasca Bencana
Bantuan Kemanusiaan Presiden RI Diterima Pemkab Tapteng
Wagub Sumut Surya Ikuti Rakor Penyaluran Bantuan Presiden bagi Korban Bencana
PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan dan Siapkan Anggaran 2026
komentar
beritaTerbaru