Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Praperadilan Erwinus Laia Dikabulkan, Kejari Nisel Siapkan Langkah Lanjutan

Syahputra Nainggolan - Selasa, 14 April 2026 07:15 WIB
184 view
Praperadilan Erwinus Laia Dikabulkan, Kejari Nisel Siapkan Langkah Lanjutan
Foto: harianSIB.com/Putra Nainggolan)
Kantor Kejari Nisel.

Menanggapi anggapan bahwa pihaknya tidak serius dalam menangani perkara karena DPO belum tertangkap selama tiga bulan, Kajari menegaskan hal tersebut sesuai dengan aturan.

"Sesuai ketentuan, kejaksaan tidak dapat melakukan eksekusi selama tujuh hari masa praperadilan berlangsung," jelasnya.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Nisel tersebut merupakan hasil pengembangan dari fakta persidangan terdakwa Bendahara Dinas PU Nisel di Pengadilan Tipikor Medan.

Kejari Nisel menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan langkah lanjutan pascaputusan praperadilan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru
Eko Adhyaksono Jadi Wakajati Sumut

Eko Adhyaksono Jadi Wakajati Sumut

Batubara(harianSIB.com)Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi dilingkungan Kejaksaan RI. Salah satunya Wakajati Sulawesi Uta