Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Praperadilan Erwinus Laia Dikabulkan, Kejari Nisel Siapkan Langkah Lanjutan

Syahputra Nainggolan - Selasa, 14 April 2026 07:15 WIB
185 view
Praperadilan Erwinus Laia Dikabulkan, Kejari Nisel Siapkan Langkah Lanjutan
Foto: harianSIB.com/Putra Nainggolan)
Kantor Kejari Nisel.

Nisel(harianSIB.com)

Gugatan praperadilan yang diajukan Erwinus Laia terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nias Selatan (Nisel) dikabulkan. Sebelumnya, Erwinus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2025 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nisel, Edmond Novvery Purba, didampingi Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli dan penyidik Pidsus, saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026), membenarkan adanya putusan tersebut, meski pihaknya belum menerima salinan resmi.

"Terhadap putusan itu memang tidak bisa dilakukan upaya banding. Namun kami akan melakukan ekspos untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya, dan tidak tertutup kemungkinan menetapkan kembali tersangka," ujarnya.

Baca Juga:
Kajari menjelaskan, dalam proses penyelidikan sebelumnya sempat ada rencana pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, namun hingga dilakukan empat kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

"Karena itu, Kejari Nisel menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO pada 26 Januari 2026," katanya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seorang DPO Kasus Curat Diringkus Polres Tebingtinggi di Simalungun
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
komentar
beritaTerbaru
Eko Adhyaksono Jadi Wakajati Sumut

Eko Adhyaksono Jadi Wakajati Sumut

Batubara(harianSIB.com)Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi dilingkungan Kejaksaan RI. Salah satunya Wakajati Sulawesi Uta