Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Penetapan Tersangka Kasus RSU Nias Disorot, Kajari: Tak Harus Tunggu Kerugian Negara

Normalius Gori - Selasa, 14 April 2026 07:45 WIB
888 view
Penetapan Tersangka Kasus RSU Nias Disorot, Kajari: Tak Harus Tunggu Kerugian Negara
Foto: harianSIB.com/Normalius Gori
Kajari Gunungsitoli, Dr Firman Halawa SH MH (kiri), bersama Kasi Intel Yaatulo Hulu SH MH (kanan) saat berbincang dengan wartawan di Kafe Janji Jiwa Gunungsitoli, Senin (13/4/2026).

Menurut Firman, unsur kerugian negara memang penting dalam perkara korupsi, namun pembuktiannya dilakukan dalam persidangan, bukan pada tahap penetapan tersangka.

"Kerugian negara itu nanti dibuktikan di persidangan. Yang penting dalam penetapan tersangka sudah ada minimal dua alat bukti yang sah," tegasnya.

Ia juga menghormati langkah ROZ yang menempuh jalur praperadilan sebagai hak konstitusional tersangka.

"Silakan saja diajukan. Dalam perkara ini ada lima tersangka, tetapi hanya satu yang menggunakan hak tersebut. Yang lain tidak, itu juga tidak masalah dan tidak boleh dipengaruhi," katanya.

Diketahui, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni JPZ selaku PPK, OKG sebagai KPA, FLPZ Direktur PT VCM, LN dari manajemen konstruksi, serta ROZ sebagai Kadinkes PPKB. Empat tersangka telah ditahan, sementara ROZ belum ditahan karena tengah mengajukan praperadilan.

Kasus ini masih terus bergulir dan akan berlanjut ke tahap persidangan untuk pembuktian lebih lanjut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
Praktisi Hukum : Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Bisa Dilaporkan ke Polisi
komentar
beritaTerbaru
Eko Adhyaksono Jadi Wakajati Sumut

Eko Adhyaksono Jadi Wakajati Sumut

Batubara(harianSIB.com)Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi dilingkungan Kejaksaan RI. Salah satunya Wakajati Sulawesi Uta