Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Penetapan Tersangka Kasus RSU Nias Disorot, Kajari: Tak Harus Tunggu Kerugian Negara

Normalius Gori - Selasa, 14 April 2026 07:45 WIB
889 view
Penetapan Tersangka Kasus RSU Nias Disorot, Kajari: Tak Harus Tunggu Kerugian Negara
Foto: harianSIB.com/Normalius Gori
Kajari Gunungsitoli, Dr Firman Halawa SH MH (kiri), bersama Kasi Intel Yaatulo Hulu SH MH (kanan) saat berbincang dengan wartawan di Kafe Janji Jiwa Gunungsitoli, Senin (13/4/2026).

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias berinisial ROZ dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Tahun Anggaran 2022 menuai sorotan. Proses hukum proyek senilai Rp38 miliar itu dinilai sejumlah pihak cacat formil karena belum disertai perhitungan kerugian negara.

Kritik tersebut disampaikan pemerhati hukum Fritz Alor Boy melalui video yang beredar di media sosial. Ia menilai penetapan tersangka berpotensi diskriminatif jika unsur kerugian negara belum diungkap secara jelas.

Di sisi lain, ROZ melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menguji keabsahan status tersangka.

Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr Firman Halawa SH MH, menegaskan penetapan tersangka tidak harus menunggu perhitungan kerugian negara.

"Dalam hukum ada keterangan saksi, ahli, surat atau dokumen, petunjuk hingga keterangan tersangka. Tidak disyaratkan harus lebih dulu menunjukkan kerugian negara," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Menurut Firman, unsur kerugian negara memang penting dalam perkara korupsi, namun pembuktiannya dilakukan dalam persidangan, bukan pada tahap penetapan tersangka.

"Kerugian negara itu nanti dibuktikan di persidangan. Yang penting dalam penetapan tersangka sudah ada minimal dua alat bukti yang sah," tegasnya.

Ia juga menghormati langkah ROZ yang menempuh jalur praperadilan sebagai hak konstitusional tersangka.

"Silakan saja diajukan. Dalam perkara ini ada lima tersangka, tetapi hanya satu yang menggunakan hak tersebut. Yang lain tidak, itu juga tidak masalah dan tidak boleh dipengaruhi," katanya.

Diketahui, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni JPZ selaku PPK, OKG sebagai KPA, FLPZ Direktur PT VCM, LN dari manajemen konstruksi, serta ROZ sebagai Kadinkes PPKB. Empat tersangka telah ditahan, sementara ROZ belum ditahan karena tengah mengajukan praperadilan.

Kasus ini masih terus bergulir dan akan berlanjut ke tahap persidangan untuk pembuktian lebih lanjut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penolakan Eksepsi Flora Simbolon Dianggap Ciderai Tatanan Hukum
Suporter Indonesia Butuh Payung Hukum
Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana UPTD Metrologi Disperindag Binjai
Hasto: Kepala Daerah Dukung Jokowi Bukan Berarti Kebal Hukum
Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, HS Terancam Hukuman Mati
Praktisi Hukum : Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Bisa Dilaporkan ke Polisi
komentar
beritaTerbaru
Eko Adhyaksono Jadi Wakajati Sumut

Eko Adhyaksono Jadi Wakajati Sumut

Batubara(harianSIB.com)Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi dilingkungan Kejaksaan RI. Salah satunya Wakajati Sulawesi Uta