Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Razia THM di Sergai, 48 Orang Rawat Jalan, 2 Rawat Inap

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 21 April 2026 17:43 WIB
348 view
Razia THM di Sergai, 48 Orang Rawat Jalan, 2 Rawat Inap
Foto: Dok/ BNNK Sergai
RAZIA: BNNK Sergai dan petugas gabungan saat merazia THM di sejumlah wilayah Sergai, Selasa (21/4/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdangbedagai (Sergai) mengungkapkan, sebanyak 50 orang dinyatakan positif narkotika setelah dilakukan tes urine dalam razia yang digelar beberapa hari lalu di sejumlah tempat hiburan malam (THM) atau diskotik di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNNK Sergai, Nelly Sitompul, menjelaskan seluruh yang terindikasi langsung menjalani proses lanjutan berupa asesmen oleh tim rehabilitasi dan tenaga medis.

"Setelah pelaksanaan tes urine, mereka dilanjutkan dengan asesmen oleh tim rehabilitasi dan dokter BNNK Serdang Bedagai," ujarnya kepada harianSIB.com, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, penanganan terhadap para penyalahguna narkotika dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi.

Dari hasil asesmen tersebut, mayoritas masuk kategori penggunaan ringan hingga sedang sehingga direkomendasikan menjalani rawat jalan.

Sementara sebagian kecil lainnya dengan tingkat penggunaan berat harus menjalani rawat inap.

"Sebanyak 48 orang menjalani rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Sergai dan 2 orang menjalani Rawat Inap di Yayasan Rehabilitasi Narkotika Jopan," katanya

Menurutnya, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa data kesehatan dan rehabilitasi bersifat rahasia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru