Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

WFH Jumat untuk ASN Taput Dimulai, Ini Jabatan yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Anwar Lubis - Jumat, 24 April 2026 14:37 WIB
285 view
WFH Jumat untuk ASN Taput Dimulai, Ini Jabatan yang Tetap Wajib Masuk Kantor
Foto: Dok/Kominfo
Ilustrasi aktivitas ASN di lingkungan Pemkab Taput yang resmi mewajibkan WFH setiap hari Jumat mulai 24 April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.

Kemudian, menyampaikan laporan kinerja kepada atasan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak semua ASN bisa menerapkan WFH pada hari Jumat. Sejumlah jabatan dan unit layanan secara tegas dikecualikan dalam surat edaran tersebut dan tetap diwajibkan hadir di kantor (WFO).

Berikut jabatan dan unit yang tetap wajib masuk kantor. Pertama, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Kedua, Jabatan Administrator (Eselon III). Ketiga, Camat dan Lurah. Keempat, Unit Layanan Kedaruratan dan Kesiapsiagaan Bencana dan Unit yang menyelenggarakan sub urusan penanggulangan bencana tetap harus siaga di kantor.

Selanjutnya, Unit Layanan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perangkat Daerah yang mengurusi ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat tidak termasuk dalam kebijakan WFH.

Berikutnya, Unit Layanan Kebersihan dan Persampahan, Perangkat Daerah yang menangani urusan lingkungan hidup tetap beroperasi penuh dan Unit Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat tetap berjalan normal.

Setelah itu, Unit Layanan Perizinan dan PTSP Perangkat Daerah yang mengelola penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap wajib WFO.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Hingga September 2018, KPR untuk ASN dari Bank Mandiri Rp 700 M
Dua ASN dan Satu Honorer di Dinkes Taput Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba
Gaji Naik, Masyarakat Sergai Harapkan Kinerja ASN Lebih Baik
Wali Kota Padangsidimpuan Larang ASN Gunakan Gas Bersubsidi 3 Kg
JK Tegaskan Gaji-Tunjangan ASN Naik Bukan Karena Tahun Politik
komentar
beritaTerbaru