Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Diduga Terima Uang Rp 300 juta dari Kasus Perjalanan Dinas Sekda, Kajari Nisel Dilaporkan ke Kajagung

Edmon Novvery Purba: Dengan Gentlemen Kita Hadapi
Syahputra Nainggolan - Sabtu, 02 Mei 2026 17:33 WIB
1.624 view
Diduga Terima Uang Rp 300 juta dari Kasus Perjalanan Dinas Sekda, Kajari Nisel Dilaporkan ke Kajagung
Foto Ist
Kajari Nisel Edmond Novvery Purba

Untuk itu BASMI meminta Kajagung memberhentikan Edmon Novvery Purba sebagai jaksa dan membatalkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo.

Kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap yang bersangkutan. Menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Kajari Nisel Edmond Novvery Purba yang dikonfirmasi Sabtu (2/5/2026) melalui seluler, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut termasuk menerima sejumlah uang untuk menghentikan perkara dugaan korupsi.

Menurut Kajari Nisel penanganan laporan masyarakat sudah dilakukan sesuai ketentuan, sudah dievaluasi dan disampaikan hasil penanganannya kepada pelapor.

Baca Juga:

Soal dilaporkan ke Kajagung RI dan akan didemo di Kejaksaan Tinggi Sumut, Edmond mengakui sudah mendapatkan informasi itu dan siap untuk menghadapi dengan gentlemen.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Nisel: Pendidikan Bukan Sekedar Proses Transfer Ilmu, Melainkan Upaya Memanusiakan Manusia
Mantan Sekda Nias Apresiasi Kajari Gunungsitoli Bongkar Kasus RSP Pratama Rp38 Miliar
Dibalut Budaya Karo, Paskah Notaris/PPAT Sumut Berlangsung Khidmat
Ketua DPRD Nias Apresiasi Kejari Usut Kasus RSUD Pratama Rp38 Miliar
Berbagi Kasih Paskah, Notaris/PPAT Sumut Kunjungi YKPD GBKP Alpha Omega
Kejari Gunungsitoli Tahan Kadiskes Nias
komentar
beritaTerbaru