Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

10 Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Diduga Diberhentikan Sepihak Usai Protes Gaji

Normalius Gori - Sabtu, 02 Mei 2026 18:27 WIB
1.460 view
10 Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Diduga Diberhentikan Sepihak Usai Protes Gaji
(Foto : harianSIB.com/Normalius Gori)
Yarman Hura (satu kanan) saat diwawancarai bersama 9 rekan kerjanya yang diberhentikan di Gunungsitoli, Sabtu (2/5/2026).

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Sebanyak 10 pekerja outsourcing di Bandara Binaka, Kota Gunungsitoli, diduga diberhentikan sepihak oleh CV Muara Kasih setelah mempertanyakan pemotongan gaji yang mereka terima selama ini.

Salah seorang pekerja, Yarman Hura, saat diwawancarai Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (2/5/2026), mengatakan dirinya bersama sembilan rekannya tidak lagi dipekerjakan setelah menyampaikan keberatan terkait selisih upah.

"Kami mempertanyakan gaji yang tidak sesuai, setelah itu kami tidak lagi dipekerjakan," ujarnya.

Yarman mengaku telah bekerja selama kurang lebih 7 tahun 10 bulan sebagai petugas kebersihan untuk pemeliharaan sisi udara dan darat bandara. Namun selama bekerja, ia menyebut tidak pernah menerima tunjangan hari raya (THR), hak cuti, maupun kenaikan gaji.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, hingga tahun 2026, gaji yang diterima hanya sebesar Rp2.600.000 per bulan setelah dipotong BPJS. Sementara berdasarkan data pada aplikasi JMO, upah mereka tercatat sesuai UMK sebesar Rp3.228.949.

Menurut Yarman, saat hal tersebut dipertanyakan kepada Direktur CV Muara Kasih, Torodoto Hura, pihak perusahaan menyebut besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan pihak bandara.

Menjelang berakhirnya kontrak kerja Maret–April 2026, para pekerja diminta kembali mengajukan lamaran untuk periode Mei–Juni 2026 dengan syarat bersedia menerima upah Rp2.600.000 yang masih dipotong iuran BPJS. Karena keberatan, para pekerja memilih tidak mengajukan ulang.

Akibatnya, mereka tidak lagi dipekerjakan. Para pekerja berharap pemerintah dapat turun tangan agar hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku.

Sementara itu, Direktur CV Muara Kasih, Torodoto Hura, membenarkan adanya pemotongan gaji tersebut dengan alasan kemampuan pihak bandara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Bandara Binaka maupun instansi terkait ketenagakerjaan setempat. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua DPRD Nias Apresiasi Kejari Usut Kasus RSUD Pratama Rp38 Miliar
Kejari Gunungsitoli Tahan Kadiskes Nias
Bank Sumut Hadirkan Pembayaran Tiket Kapal di New Sumut Mobile
Dua Rumah Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Penetapan Tersangka Kasus RSU Nias Disorot, Kajari: Tak Harus Tunggu Kerugian Negara
17 Ruko di Gunungsitoli Hangus Terbakar
komentar
beritaTerbaru