Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

PT Barapala Buka Suara soal Deklarasi Warga dan Polemik Legalitas Lahan

Robert Nainggolan - Selasa, 19 Mei 2026 16:08 WIB
152 view
PT Barapala Buka Suara soal Deklarasi Warga dan Polemik Legalitas Lahan
harianSIB.com/Robert Nainggolan
Humas PT Barapala, Pariaman Hasibuan (kanan) bersama Manager Kebun Marhum Brutu diwawancarai wartawan harianSIB.com di kantor PT Barapala, Kecamatan Barumun Tengah, Selasa (19/5/2026).

Barteng(harianSIB.com)

Pihak PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) akhirnya buka suara terkait deklarasi warga bersama kuasa hukum di areal kebun sawit yang belakangan menjadi sorotan di Kabupaten Padang Lawas.

Melalui Humas perusahaan, Pariaman Hasibuan, pihak PT Barapala menyesalkan tindakan kuasa hukum dan sejumlah warga yang masuk ke areal kebun tanpa izin saat melakukan deklarasi di lokasi yang telah dipasangi plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Sebagai PH memasuki areal kebun tanpa izin itu sangat disayangkan," ujarnya saat dikonfirmasi harianSIB.com di kantor PT Barapala, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng), Selasa (19/5/2026).

Terkait tudingan warga bahwa perusahaan melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin dan berada di kawasan hutan, Pariaman menyebut kelompok yang melakukan deklarasi tidak mewakili seluruh masyarakat enam desa di sekitar areal perkebunan.

Baca Juga:

Plank PKH di areal kebun sawit PT Barapala dituliskan Tanaman Non Kehutanan seluas 25.616.61 Ha di dalam kawasan hutan tanaman Industri dalam penguasaan pemerintah RI. Selasa (19/5/2016) foto : harianSIB.com/Robert Nainggolan.

"Warga yang ada sepengetahuan kami bukanlah semua dari warga enam desa," katanya.

Ia juga menanggapi klaim kuasa hukum warga yang mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan terkait status lahan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pdt Penrad Siagian Bongkar Karut-marut Tata Ruang dan Konflik Agraria, Ribuan Desa Terjebak Masuk Kawasan Hutan
Polresta Deliserdang Serahkan Al-Qur’an di Desa Terduga Pengedar Ditangkap
Propam Tapteng Tindak Oknum Personel Terlibat Narkoba
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut Masing-Masing 1,5 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Penasihat Hukum Bantah Ada Pelanggaran
GAMKI Batubara Apresiasi Ketegasan Satresnarkoba Berantas Narkoba
komentar
beritaTerbaru