Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Penasihat Hukum Bantah Ada Pelanggaran

Rido Sitompul - Rabu, 13 Mei 2026 19:39 WIB
95 view
Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Penasihat Hukum Bantah Ada Pelanggaran
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Empat terdakwa saat mendengar tuntutan JPU di PN Medan, Rabu (13/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

Empat terdakwa kasus pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa yakni, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Peranginangin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP tanpa mengacu pada ketentuan Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN.

Baca Juga:
"Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021," ujar JPU di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim.

Dari keempat terdakwa, hanya PT NDP dalam hal ini diwakili Iman Subakti selaku Direktur yang dibebani untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Tersangka Pencuri Lembu Diamankan Polisi di Dolok Batunanggar Simalungun
Triwulan I 2026, PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Senilai Rp837 Juta
Tak Capai Kesepakatan, Mediasi Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN IV di Labura Berakhir Buntu
Kades Empat Negeri Minta DPRD Batubara Tindaklanjuti Dampak Parit PTPN IV
Eks Dirut PTPN II Soroti Ketidakjelasan Kewajiban Lahan 20 Persen
Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP
komentar
beritaTerbaru