Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

ESDM Wilayah V Sumut Tinjau Lokasi Galian CV Napogos Berkarya Jaya, Ini Faktanya

Rosianna Anugerah Hutabarat - Rabu, 20 Mei 2026 15:51 WIB
499 view
ESDM Wilayah V Sumut Tinjau Lokasi Galian CV Napogos Berkarya Jaya, Ini Faktanya
Foto: harianSIB.com/Dok
Kacabdis ESDM Wilayah V Sumut Akhmad Syah Nasution bersama timnya, meninjau lokasi pertambangan galian C yang dikerjakan CV Berkarya Jaya, di Kelurahan Sibuluan Nauli, Pandan, Tapteng, Selasa (19/5/2026).

Tapteng(harianSIB.com)

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Wilayah V Sumatera Utara, Akhmad Syah Nasution, bersama timnya meninjau lokasi pertambangan galian C yang dikerjakan CV Berkarya Jaya, di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (19/5/2026).

Akhmad Syah mengatakan, kedatangan mereka ke lokasi merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sejumlah media terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin lengkap di kawasan tersebut.

"Dalam pemberitaan disebutkan tambang ini tidak memiliki izin. Setelah kami telusuri, ternyata CV Napogos Berkarya Jaya memang sudah memiliki Surat Izin Penambangan Bebatuan atau SIPB yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 19 Oktober 2023," kata Akhmad Syah kepada wartawan di lokasi.

Meski demikian, menurutnya, kepemilikan SIPB belum cukup untuk dapat melakukan aktivitas penambangan. Perusahaan masih wajib melengkapi dokumen perencanaan tambang yang terdiri dari dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.

Baca Juga:
"Dokumen teknisnya sudah pernah dibahas di kantor Padangsidimpuan pada awal 2025 dan sudah mendapat persetujuan teknis pertambangan. Namun masih ada satu dokumen lagi yang belum lengkap, yaitu dokumen lingkungan hidup," jelasnya.

Selain persoalan administrasi lingkungan hidup, Akhmad Syah juga mengungkapkan bahwa titik penambangan yang dilakukan CV Napogos Berkarya Jaya berada di luar blok SIPB yang diberikan pemerintah provinsi.

"Lokasi penambangan ini berada di luar blok SIPB yang diberikan kepada CV Napogos Berkarya Jaya. Kondisi lapangan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Marisi Hutasoit membenarkan, pihaknya telah mengerjakan pengerukan tanah urug sejak 2022 bermodalkan SIPB yang dimilikinya tanpa mengantongi izin lingkungan hidup dari dinas terkait.

"Masalah izin dinas lingkungan tinggal sedikit lagi-nya, itu persetujuan. Dan masalah izin lingkungan hidup kami sedang berusaha, rumah saya gadaikan untuk urus izin ini," katanya ke harianSIB.com, Rabu (20/5/2026).

Pengerjaan pengerukan areal perbukitan tanpa izin lengkap ini dinilai sangat kontradiktif dengan mitigasi penaganan bencana di wilayah Tapteng.

Aktivitas penambangan liar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi tanah dan air dikhawatirkan dapat memperparah kerentanan lingkungan, mengingat Tapteng baru saja mengalami dampak serius dari bencana alam. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil
Effiaty Polapa Raih Platinum Leader Performance, PLN UIP SBU Kian Perkuat Komitmen TJSL
PLN UIP SBU Raih Platinum di Nusantara CSR Awards 2026 Lewat Program Rumah Garam Aceh
Petani Bawang Karo dan Mahasiswa Desak Pemprov Sumut Tertibkan Impor Ilegal
Petani Bawang Karo dan Mahasiswa Desak Pemprov Sumut Tertibkan Impor Ilegal
Dedi JP Harahap Tegaskan Stok Aman dan Harga Stabil
komentar
beritaTerbaru