Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 21 Mei 2026

Diduga Alami Kekerasan di Tempat Rehabilitasi, Pasien Napza Buat Laporan ke Polres Pematangsiantar

*Pemilik Yayasan Bantah Kekerasan
Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 21 Mei 2026 20:55 WIB
121 view
Diduga Alami Kekerasan di Tempat Rehabilitasi, Pasien Napza Buat Laporan ke Polres Pematangsiantar
Foto: Dok/Ando
olisi saat melakukan olah TKP di tempat di Yayasan Rehabilitasi Rindung di Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (20/5/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Dugaan tindak penganiayaan di salah satu tempat rehabilitasi narkoba di Kota Pematangsiantar mencuat setelah seorang pria bernama Erwin secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Laporan itu diterima pihak kepolisian pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 22.05 WIB. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima pelapor, kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporannya, Erwin menyebut peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu tempat rehabilitasi yang berada di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Pelapor menyebut dirinya bersama sejumlah korban dan saksi lainnya saat itu merupakan pasien rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza). Mereka disebut menjalani proses rehabilitasi bersamaan dengan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Baca Juga:
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan, pada malam kejadian para pasien diduga dipaksa masuk ke sebuah ruangan yang disebut sebagai dorm atau kamar pasien. Di dalam ruangan itu, terlapor yang disebut inisial DS bersama pihak lain diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah pasien.

Dalam laporan tersebut disebutkan para pasien Napza diduga dalam kondisi kaki dirantai menggunakan besi yang dikunci dengan baut. Tak hanya itu, pelapor juga menuding adanya tindakan pemukulan terhadap beberapa pasien di ruangan tersebut.

Laporan juga menyebut adanya dugaan perlakuan kasar lain yang dialami para pasien selama menjalani rehabilitasi. Kondisi tersebut dikabarkan membuat sejumlah pasien merasa ketakutan hingga akhirnya berusaha mencari jalan keluar dari tempat rehabilitasi tersebut.

Atas dugaan peristiwa itu, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas kepolisian sendiri langsung melakukan olah TKP di Yayasan Rehabilitasi Rindung saat itu didampingi kuasa hukum para pelapor Rudi Malau, SH.

PEMILIK YAYASAN BANTAH ADANYA KEKERASAN PASIEN

Pemilik Yayasan Rehabilitasi Rindung, Rizal Damanik, membantah adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap pasien (Napza) selama menjalani proses rehabilitasi di yayasan miliknya. Penegasan itu disampaikannya saat diwawancarai di lokasi yayasan, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, informasi mengenai adanya perlakuan kasar terhadap klien rehabilitasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan pihak yayasan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan kepada pasien yang menjalani proses pemulihan. "Kami tidak ada melakukan kekerasan terhadap pasien," ujarnya.

Terkait sorotan soal pemasangan rantai di kaki pasien, ia mengakui hal tersebut memang dilakukan. Namun, menurutnya, langkah itu diterapkan atas persetujuan dari keluarga masing-masing pasien.

Ia menjelaskan pemasangan rantai bukan bertujuan untuk menyiksa atau membatasi secara berlebihan, melainkan sebagai langkah antisipasi agar pasien yang baru masuk rehabilitasi tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

"Sebenarnya itu hanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah kondisi pasien membaik, biasanya dua atau tiga bulan, rantai akan dilepas," katanya.

Meski demikian, ia menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang diterapkan di yayasan tersebut. Ia memastikan ke depan tidak akan lagi memberlakukan pemasangan rantai terhadap klien rehabilitasi pecandu narkoba.

"Kami akan merubah dan merevisi semuanya. Ke depan tidak akan ada lagi pemasangan rantai bagi klien rehabilitasi," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, durasi rehabilitasi bagi pecandu narkoba umumnya berlangsung antara tiga hingga enam bulan, sesuai tahapan pemulihan yang dijalani pasien. Selain masa rehabilitasi utama, terdapat pula program lanjutan atau pascarehabilitasi untuk memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.

Pemberitaan sebelumnya, sejumlah pasien di salah satu Yayasan Rehabilitasi di Kota Pematangsiantar nekat melarikan diri, Jumat (16/5/2026) pagi, karena tak kuat menahan perlakuan kasar selama menjalani rehabilitasi.

Peristiwa itu sontak memicu perhatian dan menimbulkan pertanyaan terkait kondisi serta sistem pembinaan yang diterapkan di lokasi tersebut. Hal tersebut disampaikan sejumlah pasien Napza saat ditemui wartawan di Jalan Gunung Simanuk-manuk Kecamatan Siantar Barat, Senin (18/5/2026). (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diancam Pelaku Pakai Pisau, Seorang Wanita Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pasar Horas
Polda Sumut Tangkap 2 Perampok Sadis di Angkot Morina 81 hingga ke Jambi
Pria Ditemukan Meninggal di Simpang Sidamanik, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Puluhan Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha, MA Cek Isu Pimpinan Yayasan Hakim Aktif
Tembakan di Luar Gala Gedung Putih, Donald Trump Dievakuasi dari Washington Hilton
Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai
komentar
beritaTerbaru