Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

JPU Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan Anak di Padang Bolak

Robert Nainggolan - Jumat, 10 Juli 2026 08:00 WIB
243 view
JPU Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan Anak di Padang Bolak
Foto: harianSIB.com/Robert Nainggolan
JPU Yunita Pasaribu SH membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa DH dalam sidang daring perkara pembunuhan anak yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (9/7/2026).

Gunung Tua(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Pasaribu SH menuntut pidana mati terhadap DH, terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap anak bernama Ismail Kasayangan Harahap.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan daring di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (9/7/2026). JPU mengikuti sidang dari Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, sementara terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas III Gunung Tua.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain menuntut pidana mati, JPU juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa yang menewaskan Ismail Kasayangan Harahap terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam dan sadis terhadap korban yang masih anak-anak. Perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia serta dilakukan dengan sengaja dan niat jahat. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat, viral dengan sentimen negatif, serta merusak tatanan adat di lingkungan setempat.

Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Juanda Fadli SH, MH, kepada harianSIB.com menyebutkan surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, keterangan para saksi, alat bukti yang sah, serta keterangan terdakwa.

"Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berkomitmen melaksanakan penuntutan secara profesional, berintegritas, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," ujar Juanda.

Menurutnya, pembacaan tuntutan merupakan salah satu tahapan dalam proses peradilan pidana setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti selesai dilakukan. Setelah tahap tersebut, terdakwa maupun penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Juanda mengatakan pihak keluarga korban mengikuti jalannya persidangan dan menyambut haru pembacaan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.

"Pihak keluarga korban sangat terharu atas pembacaan tuntutan tersebut dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Juanda.

Baca Juga:

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam hukum acara pidana.

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan," ujarnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Modus Pinjaman Sementara, Jaksa Dakwa Dirut PT GKS Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar
Wabup Labuhanbatu Apresiasi Caroline Cicilia Nababan, Siswi SD Wakili Indonesia di ASMC 2026
Brimob dan Rantis Disiagakan, Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Pascapenggeledahan
DLH Palas Ambil Sampel Air Sungai Sosa, Hasil Uji Laboratorium Ditunggu 14 Hari
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Valas dari Rumah di Sentul
Ricky Anthony Bantu Korban Kebakaran di Hinai Langkat, Beri Semangat kepada Dua Keluarga
komentar
beritaTerbaru