Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 09 Juli 2026

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Valas dari Rumah di Sentul

Redaksi - Kamis, 09 Juli 2026 08:33 WIB
107 view
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Valas dari Rumah di Sentul
Ist/harianSIB.com
Penyidik menunjukkan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang dalam mata uang asing yang disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026).

Jakarta (harianSIB.com)

Tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus batu bara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, membenarkan adanya penemuan emas dan uang dalam jumlah besar tersebut.

"Iya betul, ditemukan emas dan uang. Perkiraan ratusan miliar rupiah," kata Budhi Hermanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2026).

Dalam penggeledahan itu, penyidik kembali menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik pintu rahasia. Dari dalam brankas, polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Sejumlah uang juga ditemukan tersimpan di dalam amplop kertas.

Baca Juga:
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh penyidik, barang bukti berupa uang dan emas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk dilakukan pendataan dan penghitungan. Pada salah satu koper tampak pula kantong (dustbag) bermerek Louis Vuitton yang berisi tumpukan uang tunai.

Namun demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah yang digeledah maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Sita Uang Rp60 Miliar dari Brankas Kafe de'Clan
Polisi Geledah Kafe di Cipete, Usut Dugaan Korupsi PLN, ASABRI dan Krakatau Steel
Penasihat Hukum Enda Simakasura Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Waterfront City
Eslo Simanjuntak Divonis Bebas, Advokat Paingot Sinambela: Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan
Eslo Simanjuntak Anak Mantan Dandim Siantar Divonis Bebas di Kasus Korupsi PTPN IV
JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Pokok Perkara
komentar
beritaTerbaru