Medan(harianSIB.com)
Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acai, mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan penggelapan dana perusahaan miliaran rupiah. Dalam sidang perdana, Kamis (9/7/2026), jaksa mendakwa terdakwa menyalahgunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus pinjaman sementara.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulanan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan Sulaiman diduga menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar PT Graha Konstruksi Sejati.
Untuk mencairkan dana tersebut, terdakwa disebut memerintahkan staf bagian akuntansi, Jenny, membuat bukti pengeluaran kas beserta slip penarikan bank. Dokumen itu kemudian diparaf oleh Jimmy Sukanto sebelum digunakan sebagai dasar pencairan dana yang selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.
Baca Juga:
Jaksa menguraikan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan terdakwa, di antaranya penarikan dana sebesar Rp3 miliar dan Rp6 miliar pada 12 Februari 2019, Rp1 miliar pada 18 Februari 2019, Rp2 miliar pada 15 April 2019, Rp719,7 juta dan Rp280,2 juta pada 23 Mei 2019, Rp1,5 miliar pada 4 Juni 2024, hingga Rp532 juta pada 28 Februari 2025.
"Total dana perusahaan yang digunakan terdakwa mencapai sekitar Rp15,032 miliar," ungkap jaksa dalam persidangan.