Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 Juli 2026

Anggaran Jasa Komunikasi, Air, dan Listrik Perkim LH Nias Hampir Rp3 Miliar Disorot

Normalius Gori - Jumat, 10 Juli 2026 16:27 WIB
564 view
Anggaran Jasa Komunikasi, Air, dan Listrik Perkim LH Nias Hampir Rp3 Miliar Disorot
Foto: SIB/Normalius Gori
TAK BERFUNGSI: Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, tampak tidak berfungsi, Jumat (10/7/2026).

Nias(harianSIB.com)

Alokasi anggaran belanja jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Nias menjadi sorotan. Selama dua tahun anggaran, dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai hampir Rp3 miliar sehingga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Aktivis antikorupsi Kepulauan Nias, Harpendik Waruwu, kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (10/7/2026), mengatakan berdasarkan data yang diperolehnya, anggaran kegiatan tersebut pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.597.064.138. Sementara pada Tahun Anggaran 2026 kembali dialokasikan sebesar Rp1.450.000.000. Besarnya nilai anggaran itu, menurutnya, patut disertai penjelasan mengenai pelaksanaan dan hasil yang telah dicapai.

Sorotan itu muncul karena hingga kini masih banyak lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah ruas jalan Kabupaten Nias yang dilaporkan tidak berfungsi. Bahkan, sebagian lampu disebut telah padam selama beberapa tahun tanpa adanya perbaikan, sehingga dikeluhkan warga karena mengganggu aktivitas dan meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan pada malam hari.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana anggaran belanja jasa listrik telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung operasional dan pemeliharaan fasilitas LPJU yang menjadi salah satu layanan publik penting.

Baca Juga:
Harpendik berharap Pemerintah Kabupaten Nias, khususnya Dinas Perkim LH, memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian terkait pemanfaatan anggaran serta menghindari munculnya berbagai spekulasi.

Selain transparansi, pemerintah juga didorong segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap LPJU yang mengalami kerusakan, kemudian mempercepat proses perbaikan agar seluruh lampu penerangan jalan dapat kembali berfungsi optimal demi meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wapres Sebut Anggaran Belanja Barang dan Modal Sasaran Korupsi
Anggaran Belanja Kemenkeu 2018 Direstui Rp45,6 Triliun
Kebanjiran, Ibu Kota Kabupaten Nias Utara Lumpuh
Karang Taruna Kabupaten Nias Utara Gelar Temu Karya
Wabub Buka Sosialisasi Manajemen ASN di Lingkungan Kabupaten Nias
Bupati: TMMD Dapat Mempercepat Pembangunan di Kabupaten Nias
komentar
beritaTerbaru