Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 Juli 2026

Tersangka Keenam Korupsi Dinsos Labusel Ditahan Kejari

Rudi Afandi Simbolon - Kamis, 16 Juli 2026 21:39 WIB
368 view
Tersangka Keenam Korupsi Dinsos Labusel Ditahan Kejari
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
YML (31), tersangka keenam dugaan tindak pidana korupsi Dinas Sosial Labusel, ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (16/7/2026) malam.

Kotapinang(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2024. Tersangka berinisial YML (31) ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik, Kamis (16/7/2026) malam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Sinaga SH, mengatakan YML merupakan tersangka keenam yang ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Labusel.

"Keseluruhan tersangka berjumlah enam orang sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang," ujar Oloan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7/2026) malam.

Sebelumnya, penyidik telah menahan lima tersangka lainnya, yakni N selaku Plt Kepala Dinas Sosial Labusel Tahun 2024, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AB dari pihak swasta, serta PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga:
Oloan menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan berupa ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan (fiktif), serta dugaan mark up harga dalam pelaksanaan kegiatan.

"Dari hasil penyidikan ditemukan unsur kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan sebesar Rp1.903.371.836," kata Oloan.

Ia menambahkan, YML telah menjalani proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

"Tersangka YML yang dilakukan proses tahap II merupakan tersangka keenam. Sebelumnya lima tersangka telah lebih dahulu menjalani proses tahap II," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Labusel menyatakan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berlanjut hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru