Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 Juli 2026

Ranperda Penyertaan Modal Disahkan, Suntikan Dana ke Perumda Mual Na Tio Jadi Sorotan

Anwar Lubis - Kamis, 23 Juli 2026 12:39 WIB
246 view
Ranperda Penyertaan Modal Disahkan, Suntikan Dana ke Perumda Mual Na Tio Jadi Sorotan
Foto Dok/Kominfo
Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan memimpin Rapat Paripurna penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas dua Ranperda Penyertaan Modal Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Taput, Tarutung, Rabu (22/7/2026).

Taput(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio.

Persetujuan bersama itu ditandai penandatanganan Berita Acara dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Tarutung, Rabu (22/7/2026).

Persetujuan ini langsung disorot tajam oleh kalangan pemerhati kebijakan publik, yang menilai suntikan modal ke Perumda Mual Na Tio tidak boleh lagi berulang tanpa hasil.

Rapat Paripurna tahap akhir ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Taput Arifin Rudi Nababan, didampingi Wakil Ketua Dedy Hendra Hutabarat dan Reguel Simanjuntak. Mewakili Bupati Tapanuli Utara, hadir Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga:
Persetujuan ini menjadi babak akhir dari rangkaian pembahasan regulasi yang berlangsung intensif antara Pemkab dan DPRD Taput, mulai dari penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati pada Selasa (14/7/2026).

Kemudian, Pemandangan Umum Fraksi pada Senin (20/7/2026), Nota Jawaban Bupati pada Selasa (21/7/2026), hingga Pendapat Akhir Fraksi dan penandatanganan Berita Acara pada Rabu (22/7/2026). Seluruh fraksi kompak menyatakan menerima kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pemerhati Kebijakan Publik Tapanuli Utara, Kristian Pandiangan SH saat dimintai tanggapannya menegaskan, bahwa penyertaan modal daerah pada dasarnya adalah investasi yang wajib menghasilkan keuntungan atau dividen bagi kas daerah.

"Penyertaan modal itu bukan hibah, bukan sedekah daerah, melainkan Itu investasi artinya, investasi wajib menghasilkan untung atau dividen. Kalau uang rakyat dikucurkan ke Bank Sumut dan Perumda Mual Na Tio tapi hasilnya nihil, itu bukan penyertaan modal, itu pemborosan anggaran berkedok regulasi," tegasnya.

Kristian meminta DPRD Taput tidak berhenti pada persetujuan anggaran semata, melainkan terus mengawal realisasi dan hasil dari modal yang telah disertakan hingga tuntas.

"Jangan setelah paripurna selesai, pengawasan juga ikut selesai. DPRD wajib kawal sampai ke laporan keuangan, sampai ke rapat umum pemegang saham. Itu tugas mereka, bukan basa-basi," katanya.

Ia pun turut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proaktif memantau pengelolaan dana penyertaan modal ini. "APH jangan menunggu laporan. Kalau ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal ini, silahkan diperiksa. Jangan sampai ini jadi ladang basah baru yang dibungkus rapi dengan istilah penyertaan modal daerah," ujarnya.

Sorotan paling keras Kristian diarahkan pada kinerja Perumda Mual Na Tio, yang menurutnya sudah berkali-kali menerima suntikan modal namun belum kunjung membukukan keuntungan.

"Sudah berapa kali disuntik modal sebelum-sebelumnya, tapi PDAM kita ini untung atau kasih dividen ke daerah kapan ? Kalau setelah penyertaan modal ini pun Mual Na Tio tetap begitu-begitu saja, tidak untung, tidak ada dividen, maka jangan ragu, pimpinan daerah harus copot Direktur Perumda Mual Na Tio. Jangan ada yang dilindungi kalau kinerjanya tidak jelas," tandasnya (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Anggota DPRD Taput Hulman Nababan Ditikam Temannya
Gubsu Ajak Keluarga Bank Sumut Giat dan Jujur Tingkatkan Kinerja
Anggota Dewan Minim Hadir, Sidang Bahas Ranperda Ketenagakerjaan Ditunda
Pengunduran Diri Dirut Bank Sumut Ditolak
Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan RPJMD
komentar
beritaTerbaru