Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, 1,81 Gram Sabu Disita

Pahala Sinaga - Senin, 27 Juli 2026 06:00 WIB
279 view
Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, 1,81 Gram Sabu Disita
Foto: Dok/Humas Polres Tanjungbalai
Dua pria yang diduga pengedar sabu, FAM alias Gop (26) dan NPS alias Pu (44), diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai usai ditangkap, Rabu (22/7/2026).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine keduanya positif narkotika. Didukung keterangan saksi dan pengakuan para tersangka, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Datuk Bandar
Satresnarkoba Tanjungbalai Tangkap Dua Terduga Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Pencurian dengan Pemberatan di Batubara, Tas Berisi Rp8 Juta dan Dua HP Digasak Pelaku
Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Rutin Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalanan
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi UPT Samsat Tanjungbalai
Pemko Tanjungbalai Salurkan 20 Kursi Roda dan 90 Seragam Sekolah untuk Warga
komentar
beritaTerbaru