Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Kejari Karo Ungkap Fakta Persidangan Pembalakan Hutan Lindung di Karo

Theopilus Sinulaki - Rabu, 29 Juli 2026 18:29 WIB
486 view
Kejari Karo Ungkap Fakta Persidangan Pembalakan Hutan Lindung di Karo
Foto: SNN/dok Kejari Karo
SIDANG : Suasana sidang keterangan saksi pada perkara pembalakan hutan lindung di Karo yang digelar di PN Kabanjahe, Rabu (28/7).

Pada persidangan tanggal 23 Juli 2026, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cerumbu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, hingga seorang ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe. Dari keterangan para saksi terungkap adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak tahun 2019. Para saksi juga menerangkan penggunaan mesin chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut kayu, serta adanya dugaan pengolahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian.

Sementara, ahli kehutanan dari kantor KPH Kabanjahe menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan menunjukkan lokasi tersebut berada di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding. Menurut ahli tersebut, status kawasan tersebut tidak pernah berubah dan tidak pernah diterbitkan izin bagi para terdakwa untuk melakukan aktivitas sebagaimana didakwakan.

Selain menghadirkan saksi dan ahli, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, SH menjelaskan, bahwa fakta dalam berkas perkara maupun persidangan tidak mendukung isu yang menyebut para terdakwa diperintahkan seorang pendeta untuk menebang kayu bagi pembangunan gereja. Menurut Roy, fakta persidangan justru menunjukkan para terdakwa menjual kayu kepada seorang oknum pendeta sebanyak dua ton dengan nilai Rp 9.722.000. Selain itu, kayu juga dijual kepada pihak lain dengan harga Rp 5.000.000 per ton.

Ia juga menegaskan, bahwa para terdakwa tidak pernah memperoleh izin dari kepala desa sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan. Bahkan, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Kuta Pengkih disebut telah berulang kali memperingatkan kedua terdakwa agar menghentikan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Namun, menurut JPU, peringatan tersebut diabaikan.

Persidangan saat ini masih memasuki tahap pembuktian. Setelah agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, sidang pada 28 Juli 2026 berlanjut dengan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi a de charge serta menghadirkan saksi tambahan dari Penuntut Umum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru