Dukung Ketahanan Pangan, Polres Batubara Hadiri Rakor PM-AAS Dan Sosialisasi CPCL di Air Putih
Batubara(harianSIB.com)Komitmen mendukung program strategis nasional kembali ditunjukkan Polres Batubara. Kabag SDM Polres Batubara AKP H.W.
Karo(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo saat ini sedang melakukan proses penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana pembalakan dan pencurian kayu kehutanan dari hutan lindung dengan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan.
Kajari Karo, Edmon N Purba SH MH, Rabu (29/7) menyebut, proses penuntutan dilakukan secara profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti yang sah. Penegasan itu disampaikan di tengah bergulirnya persidangan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kabanjahe. "Tidak ada kriminalisasi terhadap siapapun, proses penuntutan dilakukan sesuai data, bukti, saksi serta fakta persidangan," katanya.
Diurainya, perkara pembalakan hutan ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karo. Selanjutnya, Kejari Karo menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:"Dalam proses penelitian berkas perkara, JPU memberikan petunjuk atau P-19 kepada penyidik agar melengkapi berkas penyidikan. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan pada 8 Juni 2026 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 18 Juni 2026 untuk disidangkan," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak, serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada persidangan tanggal 23 Juli 2026, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang terdiri dari anggota kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cerumbu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat yang membeli kayu, hingga seorang ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe. Dari keterangan para saksi terungkap adanya aktivitas penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak tahun 2019. Para saksi juga menerangkan penggunaan mesin chainsaw dan kendaraan untuk mengangkut kayu, serta adanya dugaan pengolahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian.
Sementara, ahli kehutanan dari kantor KPH Kabanjahe menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan hutan menunjukkan lokasi tersebut berada di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cerumbu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding. Menurut ahli tersebut, status kawasan tersebut tidak pernah berubah dan tidak pernah diterbitkan izin bagi para terdakwa untuk melakukan aktivitas sebagaimana didakwakan.
Selain menghadirkan saksi dan ahli, JPU juga mengajukan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil hardtop, dua unit chainsaw, kayu olahan jenis Meranti Gembong, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Roy Andalan Pelawi, SH menjelaskan, bahwa fakta dalam berkas perkara maupun persidangan tidak mendukung isu yang menyebut para terdakwa diperintahkan seorang pendeta untuk menebang kayu bagi pembangunan gereja. Menurut Roy, fakta persidangan justru menunjukkan para terdakwa menjual kayu kepada seorang oknum pendeta sebanyak dua ton dengan nilai Rp 9.722.000. Selain itu, kayu juga dijual kepada pihak lain dengan harga Rp 5.000.000 per ton.
Ia juga menegaskan, bahwa para terdakwa tidak pernah memperoleh izin dari kepala desa sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan. Bahkan, pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa Kuta Pengkih disebut telah berulang kali memperingatkan kedua terdakwa agar menghentikan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan karena lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Namun, menurut JPU, peringatan tersebut diabaikan.
Persidangan saat ini masih memasuki tahap pembuktian. Setelah agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, sidang pada 28 Juli 2026 berlanjut dengan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi a de charge serta menghadirkan saksi tambahan dari Penuntut Umum.
Pihak Kejaksaan Negeri Karo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup serta mencegah kerusakan hutan yang dapat berdampak luas bagi masyarakat.(*)
Batubara(harianSIB.com)Komitmen mendukung program strategis nasional kembali ditunjukkan Polres Batubara. Kabag SDM Polres Batubara AKP H.W.
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karokaro menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari
Aekkanopan(harianSIB.com)Puskesmas Londut di Desa Perkebunan Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), meraih ju
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menerima audiensi dari Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional
Medan(harianSIB.com)Sejumlah jurnalis bersama organisasi masyarakat sipil menggelar aksi damai di Pos Bloc Medan, Kamis (30/7/2026) sore seb
Sibolga(harianSIB.com)Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menghadi
Sibolga(harianSIB.com)Komandan Korem (Danrem) 023/Kawal Samudera (KS) Kolonel Inf Iwan Budiarso selaku Ketua Panitia Penerimaan Calon Bin
Tapteng(harianSIB.com)Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), secara tegas menyamp
Jakarta(harianSIB.com)Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons soal pegawai staf administrasi di KPK jadi tersangka terkait kasus yang menjerat B
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah arogan terkait sikapnya walk out (WO) dari paripurna DPRD dengan agenda
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak berlawanan arah dengan mayoritas bursa saham Asia. Di saat sebagian
Sibuhuan(harianSIB.com)Meski memiliki jumlah pangkalan LPG 3 kilogram (Kg) subsidi terbanyak di Kabupaten Padang Lawas (Palas), harga gas me