Mobil TM Gelar Mechanic Certification Program, Wujudkan Layanan Bengkel Berkualitas untuk Perjalanan Berarti
Medan(harianSIB.com)MobilTM Lubricants terus memperkuat komitmennya menghadirkan pengalaman berkendara terbaik bagi masyarakat Indonesia mel
Karo(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan penahanan terhadap HHM (31), Kamis (30/7/2026) yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu dari kawasan Agropolitan wilayah Siosar, Kecamatan Tigapanah.
Kajari Karo, Edmon N Purba SH MH menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 30 Juli 2026 siang.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print 02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan yang dikenal dengan kawasan Siosar milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan, dimana terdakwa terdahulu, Kusnadi (59), selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.
Baca Juga:"Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM (31) mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Meskipun Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan. Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo," katanya.
Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo. Berdasarkan laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.105.548.815.
Medan(harianSIB.com)MobilTM Lubricants terus memperkuat komitmennya menghadirkan pengalaman berkendara terbaik bagi masyarakat Indonesia mel
Medan(harianSIB.com)Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Salah satu jab
Jakarta(harianSIB.com)Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah DKI Jakarta hingga saat
Jakarta(harianSIB.com)Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana meminta pengelola pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta melepas pagarpa
Semarang (harianSIB.com)Polisi masih menyelidiki penyebab meninggalnya Calon Bhayangkara Taruna (Cabhatar) Akademi Kepolisian (Akpol) Semara
Tapsel(harianSIB.com)Pemerintah terus mempercepat penyelesaian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru sebagai bagian dari u
Medan(harianSIB.com)Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan tren positif. Hingga 28 Juli 2026, ca
Medan(harianSIB.com)Dua pekan terakhir, harga sayur mayur pelengkap yakni timun di sejumlah daerah, termasuk Kota Medan mengalami kena
Kutacane(harianSIB.com)Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo mengajak masyarakat menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ba
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar SH MH, membuka Pelatihan Kepemimpina
Medan(harianSIB.com)PSMS Medan bertekad menutup kiprahnya di Grup B Piala Presiden Elite 2026 dengan kemenangan saat menghadapi Persija Jaka
Medan(harianSIB.com)Momen Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 Tahun 2026, menjadi ajang Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) untuk me