Dukung Ketahanan Pangan, Polres Batubara Hadiri Rakor PM-AAS Dan Sosialisasi CPCL di Air Putih
Batubara(harianSIB.com)Komitmen mendukung program strategis nasional kembali ditunjukkan Polres Batubara. Kabag SDM Polres Batubara AKP H.W.
Karo(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melakukan penahanan terhadap HHM (31), Kamis (30/7/2026) yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu dari kawasan Agropolitan wilayah Siosar, Kecamatan Tigapanah.
Kajari Karo, Edmon N Purba SH MH menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 30 Juli 2026 siang.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print 02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan yang dikenal dengan kawasan Siosar milik Pemerintah Kabupaten Karo yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan, dimana terdakwa terdahulu, Kusnadi (59), selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.
Baca Juga:"Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM (31) mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Meskipun Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan. Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo," katanya.
Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemerintah Kabupaten Karo. Berdasarkan laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.105.548.815.
"Atas perbuatannya, tersangka HHM disangkakan melanggar primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Kemudian Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Ia menyebut, setelah menyerahkan diri, penyidik segera melakukan pemeriksaan dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
"Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan penanganan perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel serta menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga turut bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap keuangan negara," ujarnya.(*)
Batubara(harianSIB.com)Komitmen mendukung program strategis nasional kembali ditunjukkan Polres Batubara. Kabag SDM Polres Batubara AKP H.W.
Medan(harianSIB.com)Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karokaro menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari
Aekkanopan(harianSIB.com)Puskesmas Londut di Desa Perkebunan Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), meraih ju
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menerima audiensi dari Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional
Medan(harianSIB.com)Sejumlah jurnalis bersama organisasi masyarakat sipil menggelar aksi damai di Pos Bloc Medan, Kamis (30/7/2026) sore seb
Sibolga(harianSIB.com)Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menghadi
Sibolga(harianSIB.com)Komandan Korem (Danrem) 023/Kawal Samudera (KS) Kolonel Inf Iwan Budiarso selaku Ketua Panitia Penerimaan Calon Bin
Tapteng(harianSIB.com)Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), secara tegas menyamp
Jakarta(harianSIB.com)Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons soal pegawai staf administrasi di KPK jadi tersangka terkait kasus yang menjerat B
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah arogan terkait sikapnya walk out (WO) dari paripurna DPRD dengan agenda
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak berlawanan arah dengan mayoritas bursa saham Asia. Di saat sebagian
Sibuhuan(harianSIB.com)Meski memiliki jumlah pangkalan LPG 3 kilogram (Kg) subsidi terbanyak di Kabupaten Padang Lawas (Palas), harga gas me