Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 Agustus 2026

PT Medan Batalkan Putusan PN Tarutung, HKBP Diakui Sebagai Pemilik Sah Lahan RSUD Tarutung

Anwar Lubis - Sabtu, 01 Agustus 2026 11:32 WIB
148 view
PT Medan Batalkan Putusan PN Tarutung, HKBP Diakui Sebagai Pemilik Sah Lahan RSUD Tarutung
Foto: harianSIB.com/Anwar Lubis
Gerbang dan tembok bertuliskan RSU Tarutung, di Jalan Agus Salim, Tarutung, yang menjadi objek sengketa lahan antara HKBP dan Pemkab Taput, Foto dipetik, Sabtu (1/8/2026).

Taput(harianSIB.com)

Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Nomor 117/Pdt.G/2025/PN Trt tanggal 24 April 2026 yang sebelumnya menolak seluruh gugatan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) terkait kepemilikan tanah dan bangunan tempat berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.

Melalui Putusan Nomor 340/Pdt/2026/PT MDN tanggal 9 Juli 2026, Pengadilan Tinggi Medan mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan sebagian gugatan HKBP.

"Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyambut baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan," demikian pernyataan HKBP dalam siaran pers yang ditulis dan ditandatangani Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan MST, di Pearaja Tarutung Jumat (31/7/2026).

Dalam putusannya, dikutip Sabtu (1/8/2026), Pengadilan Tinggi Medan menyatakan HKBP sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas kurang lebih 50.000 meter persegi di Jalan Agus Salim Nomor 1, Kelurahan Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), yang saat ini menjadi lokasi tanah dan bangunan RSUD Tarutung.

Baca Juga:
Kepemilikan tersebut tidak termasuk tanah makam Op Batu Ringkot Simamora Purba dan makam lainnya seluas kurang lebih 210 meter persegi.

Pengadilan Tinggi Medan turut menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 89632/Kab. tanggal 15 Desember 1954 sah dan berkekuatan hukum.

Bahkan keputusan tersebut menetapkan penyerahan hak milik dan hak kekuasaan atas rumah sakit serta fasilitas kesehatan peninggalan Rheinische Missions Gesellschaft (RMG), termasuk Rumah Sakit Tarutung kepada HKBP.

Berdasarkan sejarah yang diuraikan dalam siaran pers HKBP, tanah tersebut pada awalnya diserahkan Renatus Hutagalung dan Tertius Simamora kepada RMG/Rijnsche Zending pada 1928 untuk pembangunan rumah sakit. Lahan itu kemudian menjadi bagian dari aset peninggalan RMG yang diserahkan kepada HKBP.

Pengadilan Tinggi Medan menilai putusan ini menjadi pengakuan hukum atas rangkaian sejarah dan dokumen yang menjadi dasar perjuangan HKBP, sekaligus menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dengan mempertimbangkan keberadaan RSUD Tarutung sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, Pengadilan Tinggi Medan menghukum Pemerintah Kabupaten Taput, Direktur RSUD Tarutung dan DPRD Kabupaten Taput secara tanggung renteng untuk memberikan tanah pengganti seluas 50.000 meter persegi dengan nilai aset yang sama di lokasi strategis di Kabupaten Taput.

Apabila tanah pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi, ketiga pihak wajib memberikan ganti rugi yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ketiga pihak juga dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 per hari apabila tidak melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Ephorus HKBP menegaskan, perjuangan hukum ini bertujuan memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum atas aset gereja, bukan untuk mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

"HKBP menghormati putusan tersebut dan mengajak seluruh pihak menerimanya sebagai jalan penyelesaian yang adil, bermartabat dan memberikan kepastian hukum," tulis HKBP dalam siaran persnya.

HKBP berharap tindak lanjut putusan dilakukan secara bijaksana, terbuka dan konstruktif, dengan tetap menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat serta menghormati hak HKBP yang telah diakui secara hukum (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ferry Juliantono : Kementerian Koperasi Turun Langsung Dampingi Tahap Operasional Koperasi Merah Putih
Ephorus : HKBP Komitmen Berkontribusi Dalam Pembangunan SDM
HKBP UAS Medan Berikan Apresiasi kepada 33 Pelajar SD-SMA Rangking 1-5
Ephorus HKBP: Syukuran 165 Tahun di GBK Bukan Politis, Tapi Ibadah Pengucapan Syukur
Kalaksa BPBD Sumut Kunjungi Posko Pengungsian di Sipange Tukka
Diterjang Banjir dan Longsor, Jemaat HKBP di Taput Diteguhkan lewat Kebaktian Kebangunan Iman
komentar
beritaTerbaru