Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 Agustus 2026

PT Medan Batalkan Putusan PN Tarutung, HKBP Diakui Sebagai Pemilik Sah Lahan RSUD Tarutung

Anwar Lubis - Sabtu, 01 Agustus 2026 11:32 WIB
146 view
PT Medan Batalkan Putusan PN Tarutung, HKBP Diakui Sebagai Pemilik Sah Lahan RSUD Tarutung
Foto: harianSIB.com/Anwar Lubis
Gerbang dan tembok bertuliskan RSU Tarutung, di Jalan Agus Salim, Tarutung, yang menjadi objek sengketa lahan antara HKBP dan Pemkab Taput, Foto dipetik, Sabtu (1/8/2026).

"HKBP menghormati putusan tersebut dan mengajak seluruh pihak menerimanya sebagai jalan penyelesaian yang adil, bermartabat dan memberikan kepastian hukum," tulis HKBP dalam siaran persnya.

HKBP berharap tindak lanjut putusan dilakukan secara bijaksana, terbuka dan konstruktif, dengan tetap menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat serta menghormati hak HKBP yang telah diakui secara hukum (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ferry Juliantono : Kementerian Koperasi Turun Langsung Dampingi Tahap Operasional Koperasi Merah Putih
Ephorus : HKBP Komitmen Berkontribusi Dalam Pembangunan SDM
HKBP UAS Medan Berikan Apresiasi kepada 33 Pelajar SD-SMA Rangking 1-5
Ephorus HKBP: Syukuran 165 Tahun di GBK Bukan Politis, Tapi Ibadah Pengucapan Syukur
Kalaksa BPBD Sumut Kunjungi Posko Pengungsian di Sipange Tukka
Diterjang Banjir dan Longsor, Jemaat HKBP di Taput Diteguhkan lewat Kebaktian Kebangunan Iman
komentar
beritaTerbaru