Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Nursaitias, Ketua Pengadilan Negeri Hasnul Tambunan, Ketua Pengadilan Agama Mirwan, Penjabat Sekretaris Daerah Afrizal Nasution, pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat dan komandan rayon militer.
Dikutip dalam keterangan resmi Pemkab Madina, Rabu (5/8/2026). Dalam pelaksanaan penertiban terpadu nanti, satgas akan menggerakkan Sub Satgas Represif yang berfokus pada penegakan hukum, baik yustisi maupun non-yustisi, terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sub satgas ini bekerja beriringan dengan Sub Satgas Bantuan yang bertugas menyiapkan dukungan operasional, logistik dan pengamanan selama proses penertiban berlangsung.
Pembagian sub satgas tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tanggal 23 Juni 2026.
Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy menambahkan, selain menyasar aktivitas penambangan, pihak kepolisian turut mengawasi peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang kerap menyokong operasional tambang liar.
"Polres Madina bersinergi mengawasi rantai pasok SPBU dan menindak tegas oknum yang memperjualbelikan BBM ilegal menggunakan jeriken maupun modifikasi tangki," ujar dia.
Editor
: Wilfred Manullang