Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

Satgas PETI Madina Siap Penertiban Terpadu Mulai 18 Agustus

Anwar Lubis - Rabu, 05 Agustus 2026 12:37 WIB
196 view
Satgas PETI Madina Siap Penertiban Terpadu Mulai 18 Agustus
Foto Dok/Pemkab Madina
Satgas PETI Madina bersiap melakukan penertiban terpadu mulai 18 Agustus 2026 setelah fase imbauan berakhir. Selasa (4/8/2026).

Mandailing Natal(harianSIB.com)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersiap memasuki fase penindakan tegas yang akan berlangsung pada 18 hingga 31 Agustus 2026.

Apabila imbauan pada fase sebelumnya diabaikan, satgas akan melakukan penertiban terpadu secara yustisi maupun non-yustisi terhadap para pelaku PETI.

Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan, fase penindakan tegas ini merupakan tahap kedua dari tiga tahap penanganan PETI yang telah disusun satgas.

Tahap pertama, yakni fase imbauan dan persuasif, berlangsung lebih dulu pada 4 hingga 17 Agustus 2026, dengan memaksimalkan sosialisasi dan pendekatan humanis agar pelaku PETI menghentikan aktivitasnya secara sadar.

Baca Juga:
"Pemerintah memahami sebagian pelaku menghadapi kendala legalitas. Fokus kami memfasilitasi pengurusan izin bagi yang beritikad baik, salah satunya melalui fasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pengalihan ke mata pencaharian alternatif," kata Atika, usai memimpin rapat lanjutan penanganan PETI di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (4/8/2026).

Rapat penyamaan persepsi penertiban tersebut turut dihadiri Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, Ketua Satgas Kompol Arisfianto, Ketua DPRD Erwin Effendi Lubis dan Komandan Kodim 0212/Tapanuli Selatan.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Nursaitias, Ketua Pengadilan Negeri Hasnul Tambunan, Ketua Pengadilan Agama Mirwan, Penjabat Sekretaris Daerah Afrizal Nasution, pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat dan komandan rayon militer.

Dikutip dalam keterangan resmi Pemkab Madina, Rabu (5/8/2026). Dalam pelaksanaan penertiban terpadu nanti, satgas akan menggerakkan Sub Satgas Represif yang berfokus pada penegakan hukum, baik yustisi maupun non-yustisi, terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Sub satgas ini bekerja beriringan dengan Sub Satgas Bantuan yang bertugas menyiapkan dukungan operasional, logistik dan pengamanan selama proses penertiban berlangsung.

Pembagian sub satgas tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tanggal 23 Juni 2026.

Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy menambahkan, selain menyasar aktivitas penambangan, pihak kepolisian turut mengawasi peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang kerap menyokong operasional tambang liar.

"Polres Madina bersinergi mengawasi rantai pasok SPBU dan menindak tegas oknum yang memperjualbelikan BBM ilegal menggunakan jeriken maupun modifikasi tangki," ujar dia.

Ketua Satgas Kompol Arisfianto mengajak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para pemangku kepentingan, hingga pemilik SPBU untuk menjaga soliditas dalam pelaksanaan penertiban.

"Penertiban ini bukan semata penegakan hukum, tapi tanggung jawab bersama menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Madina," tegas dia (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
 Korban Tewas Banjir Mandailing Natal 17 Orang, Mayoritas Anak Sekolah
Umur Bayi Bermata 1 di Panyabungan Hanya 7 Jam
Bayi Perempuan Bermata Satu Lahir di RSU Panyabungan
Yayasan Baitul Maal PLN Bantu Kaum Duafa di Panyabungan
Satu Rumah di Panyabungan Terbakar, 1 Tewas
Hiswana Migas Duga Pertamini Membeli BBM Ilegal
komentar
beritaTerbaru