Peningkatan status Gunung Sinabung ditetapkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM terhitung sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB. Keputusan itu disebut diambil setelah Gunung Sinabung memuntahkan kolom abu setinggi 3.500 meter dari puncak serta merekam aktivitas gempa vulkanik berkelanjutan.
Kepala Pos PGA Sinabung, Armen Putra, mengatakan pengamatan visual dan seismik mengindikasikan adanya pergerakan magma menuju permukaan yang berpotensi membongkar kubah lava sisa erupsi sebelumnya.
"Tadi malam terekam hotspot, artinya lava sudah sampai ke permukaan. Jika pembentukan kubah lava baru tertahan dan tekanan gempa dari dalam terus meningkat, ini bisa membongkar kubah lava lama dan berpotensi memicu erupsi yang cukup besar seperti tahun 2019 dan 2020," terang Armen.
Seiring peningkatan status tersebut, PVMBG mengeluarkan rekomendasi zona bahaya baru dengan radius 3 kilometer serta sektoral 6 kilometer pada sektor timur dan selatan.
Bupati Karo Antonius Ginting melaporkan, evakuasi utama difokuskan di Desa Kuta Tengah yang secara geografis dikelilingi zona merah. Rencana evakuasi mencakup 140 kepala keluarga atau sekitar 684 jiwa.
"Hingga siang ini, lebih dari 260 jiwa telah digeser secara bertahap menuju lokasi pengungsian di Gedung Korpri dan Jambur Desa Suka Nalu," ujar Antonius.