Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026

Pemerintah dan APH Diminta Tindak PKS di Labusel yang Membeli TBS di Bawah Ketetapan Harga

Rudi Afandi Simbolon - Jumat, 04 September 2026 16:24 WIB
1.010 view
Pemerintah dan APH Diminta Tindak PKS di Labusel yang Membeli TBS di Bawah Ketetapan Harga
Ist/SNN
Ilustrasi petani sawit.

Kotapinang(harianSIB.com)

Praktisi hukum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Guntur Erixon, SH, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) menindak tegas perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Erixon, praktik tersebut merugikan petani karena selisih harga pembelian di tingkat PKS dan agen disebut mencapai sekitar Rp400 per kilogram.

"Ini sangat merugikan. Bayangkan jika satu PKS dalam sehari membeli 600 ton TBS dari petani, berapa kerugian yang ditimbulkan. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Erixon kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Ia menilai, rendahnya harga pembelian TBS selama ini kerap dikaitkan dengan randemen atau persentase minyak mentah (CPO) yang dihasilkan dari setiap kilogram TBS. Namun, menurutnya, parameter tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada petani.

Baca Juga:
"Randemen itu yang tahu hanya PKS. Petani tidak pernah tahu. Ini kan terlalu sepihak. Inilah alasannya sehingga harga transaksi yang diterima petani lebih rendah dari referensi yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Selain persoalan harga, Erixon juga menyoroti praktik pemotongan timbangan yang disebut masih dirasakan petani. Ia mempertanyakan dasar pemotongan TBS sebesar 2 hingga 4 persen, bahkan disebut mencapai 6 persen.

"Tidak ada alasan bagi PKS memotong 2 persen hingga 4 persen, bahkan 6 persen, dari TBS yang dijual petani," katanya.

Karena itu, Erixon meminta Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemkab Labusel dan kepolisian melakukan supervisi terhadap penerapan harga TBS di seluruh PKS di Labusel.

Ia juga mendesak agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan tindakan tegas sehingga menimbulkan efek jera. Menurut Erixon, langkah tersebut sejalan dengan instruksi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait perlindungan harga TBS petani dalam rapat koordinasi pembahasan perkembangan dan upaya stabilitas harga TBS di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Juni lalu.

Erixon mengaku siap bekerja sama apabila Polres Labuhanbatu Selatan maupun Pemkab Labusel mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik kecurangan tersebut.

Ia juga menyatakan siap memberikan masukan jika Pemkab Labusel berencana membentuk regulasi, tim perumus dan tim pengawasan harga TBS kelapa sawit.

Sebelumnya, harga TBS petani swadaya yang diterapkan sejumlah PKS di Labusel diduga tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan pada Kamis (3/9/2026), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut telah menetapkan harga TBS pekebun mitra swadaya untuk periode 2 hingga 8 September 2026 sebesar Rp3.624,20 hingga Rp3.762,93 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS di sejumlah PKS disebut hanya berkisar Rp2.860 hingga Rp3.030 per kilogram. Selisih tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menekan pendapatan petani swadaya di Labusel.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Harga TBS Sawit di Labusel di Bawah Ketetapan Pemerintah, Petani Mengeluh
Kapolres Labusel Ajak Pers Dukung Iklim Investasi Daerah
Dilaporkan Lewat Dumas Presisi, Satres Narkoba Polres Labusel Ringkus Penyalahguna Narkoba di Torgamba
Diduga Terlibat Edarkan Sabu di Labuhanbatu, Lomo Asal Labusel Ditangkap Satresnarkoba
Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu Antar Provinsi di Labusel
91 WBP Lapas Kotapinang Dapat Remisi HUT Ke 81 RI, 2 Langsung Bebas
komentar
beritaTerbaru