Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Sertifikat Tanah Wakaf Terbit, Legalitas Masjid Al-Huda Meranti Paham Labuhanbatu Lebih Kuat

Efran Simanjuntak - Rabu, 30 September 2026 11:32 WIB
403 view
Sertifikat Tanah Wakaf Terbit, Legalitas Masjid Al-Huda Meranti Paham Labuhanbatu Lebih Kuat
Foto: Dok/Penry
Kakan Pertanahan Labuhanbatu Khalid Afdillah Handoyo menyerahkan sertifikat tanah Masjid Al-Huda, Dusun I, Desa Meranti Paham, Selasa (29/9/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Perjuangan pembangunan Masjid Al-Huda di Dusun I, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak penting. Setelah hampir 3 tahun membangun rumah ibadah tersebut, panitia kini mendapatkan kepastian legalitas atas tanah wakaf masjid.

Anggota Komisi I DPRD Labuhanbatu yang juga Sekretaris Fraksi PKB, Penry Patartua Nababan SH MH, menjadi penghubung antara panitia pembangunan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.

Melalui pendampingan itu, Kantor Pertanahan Labuhanbatu di bawah Kementerian ATR/BPN memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf Masjid Al-Huda melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa biaya.

Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo SH bersama jajaran bahkan turun langsung ke Dusun I Desa Meranti Paham, untuk melihat kondisi Masjid Al-Huda sekaligus memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Sertifikat tanah wakaf tersebut diterbitkan atas nama nazir masjid, Bambang Dedi. Legalitas ini dinilai menjadi fondasi penting agar keberadaan tanah masjid memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi persoalan di kemudian hari.

Penry mengatakan, proses tersebut memiliki makna tersendiri baginya karena ia mengikuti perjuangan panitia sejak lahan masih tanah kosong hingga pembangunan masjid memasuki tahun ketiga.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tanjungbalai Terima 31 Sertifikat Aset Tanah Pemko dari BPN
Polsek Tanjungmorawa Tangkap 2 Pencuri Ikan Mas Koi Bersertifikat
Wapres RI Satu Mobil dengan Wali Kota Kunjungi Huntap Sibolga
Ombudsman Akan Rekomendasikan Tutup SPPG Bermasalah di Sumut
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari
Warga Perumahan Pondok Alam Deliserdang Korban Mafia Tanah Mengadu ke Presiden dan DPR RI
komentar
beritaTerbaru