Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Disdik Nias Panggil Kepala SMPN 1 Idanogawo soal Dana BOS

Normalius Gori - Kamis, 01 Oktober 2026 17:04 WIB
872 view
Disdik Nias Panggil Kepala SMPN 1 Idanogawo soal Dana BOS
Foto: Dok/Akun Facebook SMP Negeri 1 Idanogawo
Fasanurleni, Kepala SMP Negeri 1 Idanogawo, dalam unggahan akun Facebook SMP Negeri 1 Idanogawo, Kamis (1/10/2026).

Nias (harianSIB.com)

Dinas Pendidikan Kabupaten Nias memanggil Kepala SMP Negeri 1 Idanogawo, Fasanurleni Telaumbanua, untuk meminta klarifikasi terkait sorotan publik terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di sekolah tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Tehego Ndaha, membenarkan pemanggilan itu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026). Ia mengatakan kepala sekolah dimintai penjelasan mengenai informasi dan pemberitaan yang berkembang.

"Ya, benar. Kepala SMP Negeri 1 Idanogawo, Fasanurleni, telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias pada Senin lalu," ujar Tehego.

Menurut Tehego, pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak sekolah. Dinas Pendidikan selanjutnya akan mencocokkan informasi yang berkembang dengan dokumen dan kondisi di lapangan.

Baca Juga:
"Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan atau klarifikasi dari pihak sekolah. Terkait hasilnya, tim nantinya akan melakukan verifikasi di lapangan," katanya.

Pengelolaan dana BOS sekolah tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai penggunaan anggaran dan kondisi sejumlah fasilitas. Pihak sekolah juga telah memberikan penjelasan melalui kepala sekolah dan bendahara.

Tehego menegaskan, pemanggilan itu belum merupakan kesimpulan bahwa terjadi penyimpangan. Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias belum menyampaikan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan dana BOS.

Aktivis antikorupsi Kepulauan Nias, Rumusan Laia, meminta Dinas Pendidikan menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan. Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum, persoalan itu perlu ditangani sesuai ketentuan, termasuk diteruskan kepada aparat penegak hukum jika memenuhi unsur.

"Jika ada dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan BOS di SMP Negeri 1 Idanogawo, kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nias melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum," kata Rumusan saat diwawancarai melalui telepon.

Rumusan juga meminta pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap penggunaan dana BOS sejak 2022 hingga 2026. Ia menyarankan penelusuran dokumen perencanaan, realisasi belanja, bukti pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban.

Ia menyebut anggaran BOS tahun 2025 yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp870 juta. Rumusan juga meminta kondisi meja, pintu, wastafel, dan kaca jendela sekolah dimasukkan dalam verifikasi. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala SD dan SMP di Simalungun Diingatkan Tertib Membuat Laporan Penggunaan Dana BOS
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
APBD 2019 Deliserdang Rp 3,914 Triliun, Dana BOS Bergeser Jadi Belanja Tidak Langsung
Dana BOS Triwulan III Belum Cair ke Simalungun
Penanganan Kasus Dana BOS SMKN 1 Mandrehe Atensi Polres Nias
PLN Anggarkan Rp 354 M Program Lisdes untuk Kepulauan Nias 2019
komentar
beritaTerbaru