Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 09 Oktober 2026

Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Pemilik Sabu di Sipispis Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 09 Oktober 2026 11:01 WIB
113 view
Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Pemilik Sabu di Sipispis Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga AA (29) sewaktu diamankan petugas sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika di Polres Tebingtinggi, Senin (5/10/2026) malam.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria terduga pemilik narkotika jenis sabu inisial AA (29), dari kediamannya di Dusun I Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (5/10/2026) malam.

"Benar. AA ditangkap karena diduga memiliki narkoba jenis sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (9/10/2026).

Dikatakan Irwanta Sembiring, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Usai menerima info, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit I Ipda Hadi Priyono langsung melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud dan berhasil menyergap AA tanpa perlawanan dari dalam rumahnya.

Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti (BB) antara lain 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0,53 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok, 1 timbangan digital, 1 HP android serta uang tunai sebesar Rp 540 ribu.

Sewaktu dilakukan interogasi awal di lapangan, pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru