Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

48 Persen Masyarakat Enggan Bayar Pajak Kendaraan Karena Prosesnya Dianggap Berbelit-belit

* Wakil Ketua DPRDSU Parlinsyah Harahap: Pempropsu Perlu Tiru Pemprov Jabar Permudah Pembayaran
- Kamis, 02 April 2015 11:06 WIB
731 view
  48 Persen Masyarakat Enggan Bayar Pajak Kendaraan Karena Prosesnya Dianggap Berbelit-belit
Medan (SIB)- Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah Harahap SE mengatakan, akibat proses pengurusannya berbelit-belit serta panjangnya antrian yang berdesak-desakan, akhirnya masyarakat Sumut terkesan malas membayar pajak. Akibatnya tercatat ada sebesar 48 persen masyarakat wajib pajak di daerah ini enggan membayar pajak kendaraan bermotornya ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Sumut.

“Pemprovsu sudah seharusnya merubah sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) agar si wajib pajak berkeinginan untuk membayar pajak kendaraannya. Proses pengurusannya hendaknya dipermudah dengan meringankan seluruh berkas administrasi yang selama ini dianggap terlalu berbelit-belit,” tandas Parlinsyah Harahap kepada wartawan, Rabu (1/4) di DPRD Sumut.

Parlinsyah bahkan meminta Pemprovsu Cq Dispenda Sumut meniru gaya Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan sistem online dalam pembayaran pajak, yakni bisa dilakukan melalui ATM, sehingga prosesnya cepat, tidak berbelit-belit serta tidak lagi mengenal budaya antri yang membosankan bagi masyarakat.

“Para wajib pajak di Jabar sudah melakukan sistem online dengan menggunakan ATM. Tidak perlu lagi datang antri ke kantor-kantor Samsat menunjukkan KTP, STNK maupun BPKP (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ketika melakukan perpanjangan pajak STNK setiap tahunnya. Pemilik kendaraan cukup hanya menekan plat kendaraannya akan tertera jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ketika kita selesai membayar, akan keluar resi pembayarannya,” tandasnya.

Jika sistem ini dapat diterapkan di Sumut, tambah Parlinsyah, kecil kemungkinan masyarakat menunda-nunda atau tidak membayar pajak kendaraannya. “Di sini kita harapkan Dispendasu bisa berinovasi dan kreatif dalam membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya,” ungkap politisi Partai Gerindra ini sembari menyesalkan pihak Dispendasu yang tidak bisa maksimal menarik wajib pajak di Sumut.

Lagi pula, tandas Parlinsyah, mengapa masyarakat dipersulit dalam membayar pajak kendaraannya dengan meminta KTP atau surat kuasa, jika kendaraan yang mau dibayar pajaknya belum berganti nama pemilik atau BBN (Bea Balik Nama). “Kalau masyarakat mengantar uangnya membayar pajak,  mengapa dipersulit. Sudah seharusnya kita meniru Provinsi Jabar, sangat mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran,” tandasnya.

Berkaitan dengan itu, pihaknya mendesak Dispendasu untuk segera melakukan studi banding ke Provinsi Jabar untuk selanjutnya menerapkan sistem online dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Tidak perlu berbelit-belit lagi, kecuali kalau dalam pergantian plat kendaraan, harus memiliki KTP, STNK maupun BPKP. Kalau hanya memperpanjang STNK, cukup dengan ATM,” tandasnya. (A03/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru