Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 22 Mei 2026

Pungli Izin Air Bawah Tanah, Coretti Sinaga Jalani Persidangan

- Selasa, 12 Desember 2017 11:05 WIB
327 view
Pungli Izin Air Bawah Tanah, Coretti Sinaga Jalani Persidangan
Medan (SIB)- Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (PMPTSP) Provinsi Sumut (Provsu), Coretti Sinaga menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (11/12). Coretti didakwa melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Yudy Prasetyanto terkait pengurusan surat perpanjangan izin pemanfaatan air bawah tanah yang dimohonkan PT Pangkatan Indonesia dan PT Bilah Plantindo.

"Terdakwa memerintahkan saksi Khairri Rozzi Nasution menemui dan memaksa saksi Yudy Prasetyanto untuk memberikan sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp 12 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini di Ruang Cakra V.

Ketika itu Yudy melakukan pengurusan perpanjangan delapan izin pemanfaatan air bawah tanah untuk dikonsumsi karyawan perusahaan tersebut pada bulan Juni dan Juli 2017 lalu.

"Sekitar bulan Agustus 2017, Rozi menghubungi Yudy bahwa uang untuk perpanjangan izin tersebut sebesar Rp 2 juta untuk satu izin sebagai biaya operasional. Namun Yudy mengaku nominal tersebut terlalu tinggi dan melakukan nego hingga akhirnya keduanya sepakat diangka Rp 1,5 juta, sehingga total berjumlah Rp 12 juta," jelas Agustini.

Pada 31 Agustus 2017 Khairri Rozzi Nasution berjanji  bertemu setelah sehari sebelumnya menghubungi Yudy Prasetyanto karena dokumen izin yang diurus telah selesai. "Ketika itu saksi Yudy menyerahkan amplop berisi uang Rp 7,5 juta dan Rp 4,5 juta dalam hitungan beda jam,"

Sementara, kasus ini berawal ketika Tim Saber Pungli Polda Sumut menangkap Khairri Rozzi Nasution di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu  Provinsi Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu.

Penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya informasi, terkait oknum PNS di dinas Pemprovsu itu yang meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Selanjutnya ketika melakukan pungutan terhadap korban yang juga pemohon izin bernama Yudy Prasetyo, petugas bergerak dan langsung menangkap Khairri Rozzi Nasution.

Dari tangan para tersangka disita uang sejumlah Rp 8,5 juta, delapan eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah milik PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan delapan eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah milik PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.(A14/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru