Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026
Dr Supandi pada Dies FH USU

Masyarakat Anggap Hakim dan Peradilan Benteng Terakhir Penegakan Hukum

- Minggu, 25 Maret 2018 12:13 WIB
217 view
Masyarakat Anggap Hakim dan Peradilan Benteng Terakhir Penegakan Hukum
Medan (SIB) -Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Dr H Supandi SH MHum mengatakan, sejak reformasi bergulir, tidak bisa dipungkiri masyarakat selalu menyoroti sistem dan praktek penegakan hukum di bidang peradilan. Terbukti dengan banyaknya laporan dan pengaduan tentang proses penanganan perkara, penyalahgunaan kekuasaan hakim pada umumnya atau peradilan pada umumnya.

"Sorotan masyarakat ini semata-mata oleh karena mereka menganggap hakim dan lembaga peradilan adalah tumpuan sekaligus sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum dan keadilan," kata Supandi dalam orasi ilmiahnya dibacakan Ketua PTUN Medan Mustamar SH MH pada peringatan Dies Natalis ke 64 Fakultas Hukum USU di ruang Peradilan Semu FH USU Medan, Jumat (23/3).

Tema orasi ilmiahnya "Kebangkitan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan cita-cita pengadilan moderen berbasis informasi dan teknologi". Turut memberi sambutan Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum  dan Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum. Hadir di sana antara lain Prof Solly Lubis dan Prof Rehngena Purba SH MS.

Dikatakan Supandi, harus diakui berbagai kenyataan menunjukkan sejumlah fungsionaris pengadilan tidak menjalankan tugas dengan benar, melakukan perbuatan tidak terpuji. Hal tersebut menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin menipis dari hari ke hari.
Maraknya tuduhan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses penyelesaian perkara, tuduhan campur tangan pihak eksekutif dan legistatif dalam proses peradilan tersebut, akhirnya menjadi suatu masalah yang sangat serius untuk dipikirkan pemecahannya. Sesungguhnya, keadilan tak hanya lahir lewat putusan yang dikeluarkan hakim, namun juga terletak pada salah benarnya dan baik buruknya administrasi peradilan itu sendiri. Ketidak-tahuan masyarakat atas prosedur, waktu dan biaya berperkara, menyebabkan masyarakat terjerembab pada sikap-sikap koruptif dengan cara "membeli" waktu, kesempatan dan bahkan keadilan itu sendiri. Hal ini pun acapkali dimanfaatkan oknum fungsionaris pengadilan yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik jual beli keadilan.
Untuk itulah katanya perlu diwujudkan pelayanan yang partisipatif dan intraktif dalam rangka transparansi  dan akuntabilitas administrasi peradilan kepada publik, agar terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tercela dan tidak terpuji itu.

Dikatakannya, pembaharuan badan peradilan  merupakan kemestian dan harus dilakukan secara terus menerus yaitu agar hari ini lebih baik dari kemarin dan besok lebih baik dari hari ini, sampai terwujud kembali badan peradilan yang dipercaya, berwibawa, terhormat dan dihormati. Guna menggapai itu harus dilakukan dengan membangun dan membentuk hakim yang baik serta sistem administrasi badan peradilan yang baik.

Untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan internal dimaksud, dalam buku cetak biru pembaharuan MA telah menetapkan visi dan misi yakni "Terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung". Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan misi MA yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kaulitas kepemimpinan badan peradilan, meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Sementara Rektor Prof Runtung mengatakan, USU sekarang akreditasi A. Dari 156 prodi, 2 di antaranya ditutup jadi tinggal 154 prodi dan 52 telah berakreditasi A, 82 akreditasinya B dan hanya tinggal 16 yang C. Dulu guru besar di USU sempat berkurang jumlahnya  karena pensiun ternyata urusan birokrasi menjadi lambat pertambahan guru besar. Kini sudah berubah situasinya setiap tahun dikukuhkan 10 guru besar dan yang purna bakti boleh diperpanjang masa tugasnya sampai usia 79 tahun.

Menurut Runtung, sejak 21 Maret telah ada kesepakatan Menteri dan seluruh Rektor dengan BRI meluncurkan program Triguna fleksi pendidikan untuk studi sehingga dosen dapat meminjam kredit. Ia juga menjelaskan rencana membangun unit usaha, antara lain membangun air mineral dengan biaya Rp 5 miliar dan Convention Center 4 lantai dengan biaya Rp30 M.

Sementara Dekan Prof Budiman Ginting mengatakan FH USU merupakan fakultas tertua nomor 2 di USU, berdiri 12 Januari 1954. Jumlah mahasiswa saat ini tercatat 4.311 orang. "Pada 2017 tercatat 394 mahasiswa menerima beasiswa dengan total biaya Rp2 miliar lebih. Berbagai kegiatan seminar dilakukan dalam rangkaian Dies Natalis tahun ini. Alumni yang tercatat sampai saat ini 15.243 orang sementara dosen yang tercatat 90 orang sehingga rasio antar dosen dan mahasiswa termasuk kategori memasuki ambang batas maksimal. Seharusnya jumlah dosen 134 orang sehingga perlu penambahan dosen 44 orang," katanya. (A01/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru