Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Ribuan Bal Pakaian Bekas, Rokok dan Miras Selundupan

- Kamis, 09 Agustus 2018 14:35 WIB
543 view
Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Ribuan Bal Pakaian Bekas, Rokok dan Miras Selundupan
SIB/Pally Simangunsong
MEMAPARKAN : Kakanwil BC Sumut, Oza Olavia didampingi Wakajatisu Yudi Sutoto menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemusnahan ribuan bal pakaian bekas, rokok dan minuman keras selundupan di Belawan, Rabu (8/8).
Belawan (SIB)- Bea dan Cukai (BC) Sumut bekerjasama dengan Kejatisu, Kejari Batubara, Kejari Tanjungbalai, Kejari Belawan dan Kejari Asahan, Rabu siang (8/8) memusnahkan ribuan bal pakaian bekas, rokok dan minuman keras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang merupakan barang rampasan negara serta barang bukti tindak pidana kepabeanan.

Pemusnahan berbagai jenis barang selundupan itu dilakukan di halaman Kantor BC Belawan, dengan cara membakar rokok dan pakaian bekas serta melindas ribuan botol minuman keras, menggunakan alat berat.

Kakanwil BC Sumut, Oza Olavia, kepada wartawan mengatakan, jumlah pakaian bekas yang dimusnahkan sebanyak 9.575 bal, rokok sebanyak 19 juta batang dan minuman keras berbagai merek sebanyak 3.867 botol, hasil penindakan tahun 2016, 2017 dan tahun 2018 yang dilakukan oleh BC, Poldasu, Lantamal I dan Ditpolairdasu.

Disebutkan nilai seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut ditaksir Rp 29,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar, karena tidak terpungutnya cukai, bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas rokok dan minuman keras ilegal selundupan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil BC Sumut juga mengatakan, seluruh barang ilegal yang dimusnahkan itu telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, PN Kisaran, PN Tanjungbalai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Medan.

Sementara itu Wakajatisu Yudi Sutoto dalam sambutannya mengatakan, dari keseluruhan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan tanggungjawab kejaksaan, namun selama ini dititipkan kepada Bea dan Cukai, karena pihaknya belum memiliki gedung yang memadai untuk menampung barang bukti dalam jumlah banyak tersebut. (A8/f)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru