Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan

Danres Saragih - Kamis, 30 April 2026 15:13 WIB
442 view
Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Prioritaskan Transparansi dan Akses Berkeadilan
Foto Ist
Bobby Afif Nasution, secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027.

Medan(harianSIB.com)

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan 23 April 2026.

"Penyusunan juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal," ucap Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam surat edaran Keputusan Gubernur tersebut, Rabu (29/4/2026).

Dijelaskan dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut, SPMB TA 2026/2027 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online), kecuali untuk satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.

Baca Juga:
Terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon murid baru yaitu, Jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang telah ditetapkan dengan kuota paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling banyak 10 persen untuk SMK (berdasarkan daya tampung total sekolah).

Jalur Afirmasi, diprioritaskan untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota yang disiapkan paling sedikit sebesar 30 persen untuk SMA dan paling sedikit sebesar 20 persen untuk SMK.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SPMB SMA/SMK Negeri di Sumut TA 2026/2027 Masih Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat
Anggaran Terbatas, Disdik Simalungun Sarankan Sekolah Gunakan Dana BOS untuk Pengembangan Literasi
400 Siswa Terima Makan Bergizi Gratis di Medan
Tebingtinggi Tunggu Juknis untuk Program Makanan Bergizi Gratis
KPU Sumut Tunggu Juknis KPU RI Terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024
Kadisdik Nisbar Ingatkan Kepala Sekolah Gunakan BOS Sesuai Juknis
komentar
beritaTerbaru