Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

KPPU Pantau Distributor Masker di Medan

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 12:53 WIB
220 view
KPPU Pantau Distributor Masker di Medan
Foto SIB/Ist
Kepala KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak meninjau ketersediaan dan harga masker di salah satu toko alkes di Medan, Kamis (5/3). 
Medan (SIB)
Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ramli Simanjuntak ikut memantau atau monitoring harga dan ketersediaan masker di Medan, Kamis (5/3). Monitoring dilakukan menyikapi lonjakan harga dan kelangkaan masker yang disebabkan isu wabah virus Corona (Covid-19).

Lokasi yang menjadi objek pantauan di antaranya Toko Alat Kesehatan Medan di Jalan Raden Saleh Dalam Kesawan dan PT. Dimas Andalas Makmur di Jalan Majapahit Medan. Selain mengecek harga, peninjauan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan masker.

Berdasarkan hasil pemantauan di Toko Alat Kesehatan, ketersediaan masker sedang kosong walaupun permintaan sedang meningkat. Toko itu hanya menerima pasokan sebanyak 10 kotak berisi 40 box, dengan menjual 1 box seharga Rp 125.000. Selain masker, permintaan hand sanitizer juga meningkat, dimana saat ini toko Alkes menjualnya dengan harga Rp 80.000 karena toko alkes hanya menerima jatah pembelian sebanyak 3 kotak.

Pantauan kemudian dilanjutkan ke PT. Dimas Andalas Makmur selaku distributor alat kesehatan yang menyuplai barang ke Sumut hingga ke Aceh. Dalam pantauannya, KPPU hanya menemukan masker sebanyak 2 karton dengan merek One Med yang berasal dari pabrikan di Surabaya dengan lonjakan harga menjadi Rp 125.000 per box.

Dalam pernyataan yang disampaikan Meliana Manurung selaku direktur, saat ini PT. Dimas Andalas Makmur hanya mampu memasarkan 200 box untuk seluruh wilayah pemasarannya, karena pasokan yang diterima dari pabrikan turun drastis dari 1.000 box menjadi 200 box per bulan.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak meminta kepada distributor untuk tidak terlalu banyak menaikkan harga masker. Meskipun diakuinya permintaan sangat tinggi dan stok terbatas. KPPU menegaskan kepada distributor agar tidak menahan pasokan atau menimbun pasokan untuk keuntungan sendiri. Kalau terjadi penimbunan bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin usaha.

"Permintaan tinggi membuat harga naik dan stok berkurang. Untuk membuat masker ini ada bahan yang harus diimpor dari Cina, sejak ada kasus ini import tidak diperbolehkan dari sana, ini yang membuat ketersediaan menipis, untuk itu pelaku usaha dilarang memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini" ujarnya. (rel/M09/q)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru