Medan (harianSIB.com) Aparat penegak hukum diminta menangani serius kasus kekerasan terhadap anak di masyarakat dengan melibatkan orangtua.
Demikian disampaikan Kadisdik Sumut melalui Sekretaris Kurnia Utama ST di Medan, Kamis(6/6/2024)menanggapi banyaknya kasus kekerasan terhadap anak sesuai pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)yang terjadi selama 2023.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak yang melibatkan ibu kandung maupun ayah kandung harus ditangani secara serius oleh penegak hukum berkolaborasi dengan lembaga pendidikan, institusi agama maupun orangtua.
Disebutkan, kasus terhadap anak termasuk kekerasan di dalamnya kekerasan fisik, psikis dan seksual yang dilakukan anak dengan korbannya bocah di bawah umur atau dewasa harus menjadi perhatian semua pihak.
Lebih lanjut ditegaskan, kasus kekerasan tersebut harus diselesaikan lewat jalur hukum atau melalui jalur dialog atau musyawarah.
Katanya, pelaku kekerasan sebaiknya diberi efek jera lewat jalur hukum atau difasilitasi dengan jalur damai.
"Kasus kekerasan terhadap anak maupun perilaku kekerasan dilakukan anak - anak sebaiknya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum dalam menangani dan mengusut tuntas setiap pelaku kekerasan," tegasnya. (**)