Minggu, 08 September 2024

Soal Laporan Warga Kampung Kompak ke Polda Sumut , Pj Bupati Deliserdang Dukung Satpol PP Kerja

Jekson Turnip - Rabu, 12 Juni 2024 10:58 WIB
695 view
Soal Laporan Warga Kampung Kompak ke Polda Sumut , Pj Bupati Deliserdang Dukung Satpol PP Kerja
Foto dok/Di
Pj Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman diabadikan saat dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network|SNN, Jekson Turnip di Kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (12/6/2024).
Lubukpakam (harianSIB.com)
Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman mengatakan bahwa Satpol PP Deliserdang menertibkan bangunan tanpa memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang berada di sekitar H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan merupakan bukan perintah dia. Tapi diakuinya Satpol PP Deliserdang sudah bekerja dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Tak ada perintah saya (tak ada hubungan dengan mafia tanah-red), itu satu. Kedua Satpol PP bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Itu saja," kata Wiriya saat dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network di Kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (12/6/2024) pagi.

Terkait penilaian warga kampung Kompak bahwa Pj Bupati Deliserdang itu bukan defenitif tidak boleh mengeksekusi bangunan tanpa PBG, Wiriya Alrahman mengarahkan warga yang menudingnya supaya membaca aturan.

Baca Juga:

"Baca aturan. Kalau begitu tak boleh Pj Bupati melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, berarti stop lah pemerintahan ini. Sementara di SK PJ Bupati Deliserdang ditulis memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan Bupati Defenitif. Jadi clear," terang Wiriya menjelaskan.

Sementara Kepala Satpol PP Deliserdang, Marjuki saat dikonfirmasi mengatakan hal yang sama. Dia bekerja (membongkar) sudah melalui tahapan aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan. Bukan asal membongkar.

Baca Juga:

"Seperti yang disampaikan Bapak Pj Bupati Deliserdang tadi, bahwasanya kita (Satpol) bila bertindak sudah sesuai SOP kita yaitu Perbup nomor 790 tahun 2014. Dimana sebelum eksekusi tahapan demi tahapan kita lalui dulu," terang Marjuki.

Sampai terakhir (akan membongkar) pihaknya rapat bersama terkait pembongkaran. Nah di dalam rapat ini diundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, ada Dinas Cipta Karya Deliserdang, Dinas Perkim ada PM PTSP, ada bagian hukum, ada Inspektorat dan dinas Lingkungan Hidup Deliserdang. Selain itu ada pihak dari Kejaksaan, Poltabes, Dandim dan POM juga turut diundang.

"Disitulah kita rapatkan bersama terkait pembongkaran tersebut yang akan kita laksanakan. Jadi kalau ada aduan (laporan ke Polda) terkait pembongkaran, ya silahkan saja diproses," katanya.

Dalam pernyataan warga ada dugaan Kasatpol PP Deliserdang yang bermain atau ada hubungan dengan mafia tanah, Marjuki membantah hal tersebut.

"Kalau itu, kita tidak tahu menahu dengan mafia tanah. Tidak ada kita berurusan dengan mafia tanah. Silahkan saja dilapor kita bekerja sesuai dengan aturan," tandas Marjuki.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru